Rabu, 30 November 2011

PELACURAN dan GENDER

Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) sudah menjadi isu yang sangat penting dan sudah menjadi komitmen bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia sehingga seluruh negara menjadi terikat dan harus melaksanakan komitmen tersebut.

Upaya mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG), di Indonesia dituangkan dalam kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999, UU No. 25 th. 2000 tentang Program Pembangunan Nasional-PROPENAS 2000-2004, dan dipertegas dalam Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan nasional, sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Ketertinggalan perempuan mencerminkan masih adanya ketidakadilan dan ketidak setaraan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia, hal ini dapat terlihat dari gambaran kondisi perempuan di Indonesia. Sesungguhnya perbedaan gender dengan pemilahan sifat, peran, dan posisi tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan. Namun pada kenyataannya perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidak adilan, bukan saja bagi kaum perempuan, tetapi juga bagi kaum laki-laki.

Salah satu bentuk diskriminasi gender di Indonesia adalah ”pelacuran” yang mana secara umum pelacuran adalah penyediaan pelayanan seksual dengan imbalan uang. Akhir-akhir ini kalangan feminis diperkenalkan istilah ”pekerja seks komersial” yang mencoba mengangkat posisi sosial pelacur menjadi setara dengan orang pencari nafkah yang lain dan berlaku tidak hanya bagi perempuan saja tetapi juga laki-laki dan kaum transvertit (seseorang yang secara anatomis laki-laki, tetapi secara psikologis merasa menganggap dirinya seorang perempuan). Dan laki-laki homoseksual. Meskipun pada umumnya hanya kaum laki-laki homoseks yang memerlukan pelacur laki-laki, akhir-akhir ini ada kecenderungan jasa tersebut dipergunakan kaum perempuan. Sebelum adanya istilah pekerja seks komersial, di Indonesia oleh kalangan resmi diperkenalkan istilah ”wanita tuna susila” (WTS) bagi kaum pelacur. Penggunaan istilah ini menunjukkan bahwa pelacuran hanya dilihat dari aspek kesusilaan dan hanya di tujukan pada perempuan yang menjadi pelacurnya, tetapi tidak kepada lelaki, atau konsumen yang menggunakan jasa mereka. Alasan klasik dari pelacuran masa sekarang adalah kemiskinan.

Penyelesaian masalah pelacuran ini akan sangat tergantung kepada bagaimana kita melihat hal tersebut. Betapapun juga pelacuran merupakan masalah yang tidak dapat diberantas dengan mudah. Banyak negara yang tegas-tegas memiliki undang-undang anti pelacuran, seperti Thailand dan Indonesia, tetapi semua orang juga mengetahui bahwa pelacuran tetap hadir di negara tersebut.

PERMASALAHAN
Pelacuran merupakan masalah kesehatan dalam arti menyeluruh, yang meliputi kesehatan fisik, mental dan sosial. Pelacuran dapat menjadi ancaman bagi kesehatan fisik karena dapat menjadi tempat ”transit” penyakit menular seksual sebelum menjalar ke pelanggan lain. Pelacuran dapat menjadi indikasi adanya keadaan sosial yang tidak sehat, dan juga dapat mengganggu kesehatan mental individu (baik pelacurnya, keluarga maupun pelanggannya).

Pelacuran dapat memberikan pengaruh demoralisasi kepada lingkungan, khususnya anak-anak muda remaja pada masa puber. Aktivitas pelacur dapat merusak sendi-sendi moral, susila, hukum dan agama, terutama sekali menggoyahkan norma perkawinan sehingga menyimpang dari adat kebiasaan, norma, hukum dan agama. Pelacuran merupakan masalah yang tidak hanya melibatkan pelacurnya saja, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti germo, para calo, serta konsumen-konsumen yang sebagian besar pelakunya merupakan laki-laki yang sering luput dari perhatian aparat penegak hukum, tetapi pihak yang selalu di persalahkan dalam pelacuran adalah pihak perempuan, ini merupakan salah satu bentuk diskriminasi gender

A. DEFINISI PELACURAN
1) Pelacuran pada umumnya adalah penyediaan pelayanan seksual dengan imbalan uang. Menurut Geoffrey, Pelacuran adalah Penjualan pealayanan seksual kepada siapapun juga tanpa keterlibatan emosi sama sekali.
2) Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti oral seks atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).
3) Pelacuran merupakan pekerjaan yang barang kali setua kehadiran masyarakat manusia dibumi ini, ada indikasi bahwa jenis pekerjaan ini memang diciptakan oleh manusia, terutama oleh kaum laki-laki.

B. FAKTOR-FAKTOR PERKEMBANGAN PELACURAN

1) Faktor ekonomi mempunyai hubungan nyata terhadap perkembangan pelacuran. Ada kecenderungan pendapatan keluarga yang kurang memadai akan memberikan dampak positif terhadap, karena sebagian besar kasus-kasus pelacuran diakibatkan oleh faktor ekonomi.
2) Faktor psikologis mempunyai hubungan nyata dengan persepsi wanita terhadap perkembangan pelacuran, yakni faktor jalinan kasih sayangnya antar anggota keluarga kurang harmonis cenderung persepsinya positif terhadap perkembangan pelacuran,tetapi masalah diatas tidak hanya menjadi akibat penyebab pelacuran oleh karena adanya alternative tindakan lain yang lebih elegan untuk mengekspresikan kekurang harmonisan hubungan antar anggota keluarga.
3) Faktor kelembagaan tidak mempunyai hubungan nyata dengan perkembangan pelacuran.

C. AKIBAT MASALAH PELACURAN

1) Bahwa pelacuran merupakan pukulan terhadap rumah tangga dan keluarga, menyebar kebohongan, dan memperlemah tali perkawinan serta memperlemah kepribadian.
2) Pelacuran dapat menggangu kesehatan umum, menyebarkan penyakit.
3) Pelacuran akan meracuni generasi muda, terutama wanita menjadi objek eksploitasi pihak ketiga yang hanya bergerak untuk mengejar keuntungan.
4) Pelacuran mendorong berkembangnya penyelewengan-penyelewengan, kecurangan-kecurangan dan perbuatan melanggar hokum pejabat negara.
5) Mendorong ke arah kriminalitas seksual sehubungan dengan gairah remaja.
6) Melemahkan pertahanan nasional melalui kemampuan kaum pria dimana pelacur sering digunakan untuk memegang peranan.

Dengan demikian, pelacuran merupakan ancaman terhadap sex morality, kehidupan rumah tangga, kesehatan, kesejahteraan kaum wanita, dan bahkan menjadi problem bagi pemerintah lokal.

D. KLASIFIKASI PELACURAN

Menurut Michael Blowfield mengklasifikasikan ”industri ” pelacuran dalam dua kategori, yaitu sektor formal dan sektor informal. Walaupun di Indonesia tidak ada pelacuran formal, namun dalam pengertian pengelolaannya diatur dalam undang-undang. Blowfield menyebut bahwa yang termasuk dalam kategori ” industri sex sektor formal” adalah :
- kompleks lokalisasi
- tempat pijat (massage parlons)
- klab malam
- perempuan pendamping
- penyedia perempuan panggilan
- penjaja seks dijalanan
- diskotik

Sedangkan yang dimaksud dengan ”pekerja seks sektor informal ” adalah mereka yang beropersi secara tidak tetap, serta tidak terorganisasi secara jelas. Sebenarnya pekerja seks jalanan dan pekerja seks di diskotik juga tidak selalu terorganisasi secara jelas. Oleh karena itu pembagian tidak digolongkan sebagai formal atau informal, tetapi lebh disebut sebagai kelompok terorganisasi dan tidak terorganisasi.

Kelompok yang terorganisai dibedakan adanya pemimpin, pengelola atau mucikari, dan para pekerjanya yang mengikuti aturan yang mereka tetapkan, sedangkan yang tidak terorganisai adalah mereka yang bekerja secara individual. Dalam kelompok yang terorganisasi tersebut adalah mereka yang bekerja di :
- lokalisasi
- panti pijat
- salon kecantikan (dengan catatan bahwa tidak semua salon kecaantikan menawarkan jasa pelayanan sex )
- penyalur perempuan panggilan
Mereka yang menjajakan diri di jalanan, klab malam, beberapa bar, atau diskotik, sebagian besar tidak terorganisasi.

E. PELACURAN DILIHAT DARI SEKSUALITAS DAN PERILAKU SEKSUAL
Pelacuran adalah salah satu bentuk prilaku seks yang diintervensi oleh pemerintah, hukum resmi di Indonesia misalnya melarang praktek pelacuran, tapi pada kenyataan pelacuran tetap ada dan pemerintah tidak menindak para pelakunya kecuali dalam keadaan tertentu. Misalnya : terjadi pemaksaan dalam merikrut pelacur, pelacur yang dirikrut masih dibawah umur. Sebagian berpendapat bahwa pelacuran sebaiknya dilegalisasi namun diatur dalam bentuk Lokalisasi pelacuran, artinya hanya didirikan ditempat-tempat tertentu saja yang dengan demikian memungkinkan pengendalian dan penularan penyakit seksualpun dapat dihambat. Hal ini juga untuk mencegah anak-anak dibawah umur tidak mengunjungi daerah-daerah seperti itu, pelacuran merupakan transaksi antara dua pihak dan karenanya pelacuran akan tetap hadir selama ada pihak yang mencari dan bersedia mengeluarkan uang untuk itu. Sementara itu masalah pelacuran akan lebih sulit diselesaikan jika ada kelompok masyarakat yang secara tradisional memandang hubungan seksual dengan imbalan bukan dianggap aneh.

Tidak dapat disangkal bahwa mencari kesenangan seksual merupakan bagian dari sifat manusia terutama kaum laki-laki. Lelaki kaya akan bersedia merelakan sebagian dari uangnya untuk mendapatkan kesenangan semacam itu dan disisi lain selalu ada perempuan yang bersedia memenuhi keinginan seksual untuk memperoleh imbalan dalam bentuk yang lain.

Di Negara2 Eropa beberapa puluh tahun lalu pelacuran dianggap sebagai kriminal yang dapat dijatuhi hukuman namun sekarang dianggap sebagai kegiatan “ Industry “ biasa namun dibatasi lokasi-lokasi operasi mereka. Pada Abad pertengahan, masyarakat Eropa pada umumnya menganggap pelacuran sebagai penyaluran dorongan seksual laki-laki yang tidak pernah mengenal siklus seperti halnya pada perempuan. Bahkan dalam keadaan tidur atau sedang berjalan produksi sperma akan terus berlangsung dan sejak dulu ada dalih yang mengatakan bahwa karena ada pelacur maka perempuan lain akan aman berjalan sendirian.

F. PELACURAN DILIHAT DARI KESEHATAN REPRODUKSI
Ditinjau secara keilmuan, Kesehatan Reproduksi adalah ilmu yang mempelajari alat dan fungsi reproduksi, baik pada laki-laki maupun perempuan, yang merupakan bagian integral dari sistem tubuh manusia lainnya serta hubungannya secara timbal balik dengan lingkungannya, termasuk lingkungan sosial.

Perilaku seksual yang sehat adalah semua bentuk perilaku seksual yang dapat dinikmati dan tidak menimbulkan akibat, baik gangguan fisik maupun mental. Berarti, semua perilaku yang dinikmati , tetapi menimbulkan akibat buruk, perilaku seksual tersebut tergolong tidak sehat. Sebaliknya perilaku seksual yang tidak menimbulkan akibat fisik, tetapi tidak dinikmati sehingga menimbulkan gangguan psikis, juga termasuk tidak sehat.

Penyakit menular seksual yang sangat berhubungan dengan kesehatan reproduksi diantaranya Gonoroe, Sipilis, Vaginosis Bakterial, Herpes Genitalis, Kondiloma Akuminata, Tricomoniasis, HIV AIDS. Di Indonesia beberapa tahun terakhir ini tampak kecenderungan meningkatkan prevalensi penyakit menular seksual, misalnya Prevalensi Sipilis meningkat sampai 10% pada beberapa kelompok WTS, 35% pada kelompok waria dan 2% pada kelompok ibu hamil. Prevalensi Genoroe meningkat sampai 30-40%. Pada kelompok WTS dan juga pada penderita yang berobat di rumah sakit. Kelompok prilaku resiko tinggi terhadap penyakit menular seksual yaitu yang terbesar adalah pada pekerja seksual komersil atau pada WTS dan sekarang mulai masuk keruang lingkup keluarga.

Tidak dapat disangkal bahwa masalah pelacuran sangat erat kaitannya dengan kesehatan reproduksi dan masalah ketimpangan status sosial kaum perempuan. Perilaku seksual selalu berganti pasangan membuat para pelacur mempunyai risiko yang tinggi untuk tertulari dan menularkan penyakit seksual . Tetapi status mereka yang tidak diakui secara tidak resmi, walaupun ada tempat yang disediakan oleh pemerintah (lokalisasi), membuat program kesehatan bagi mereka tidak pernah ada. Oleh karenanya jangan mengharapkan para pelacur ini lebih mengerti masalah kesehatan seksual dan bersikap lebih aktif dalam menjaga kesehatannya., karena setidaknya harus ada program penyuluhan bagi mereka mengenai masalah ini.

Disebagian besar lokalisasi, pemeliharaan kesehatan bagi pekerjanya dilakukan oleh paramedis atau inisiatif sendiri. Mengingat kualitas paramedik di Indonesia pada umumnya, sangat sulit diharapkan bahwa mereka akan melakukan penyuluhan dan konseling tentang penyakit menular seksual di lokasi-lokasi pelacuran, apalagi mengadakan studi epidemiologis. Pengbaian terhadap maslah ini hanya karena pelacur secara resmi dianggap “tidak ada”

Padahal pengabaian ini akan memperbesar resiko mereka dan para pelanggan mereka untuk tertular penyakit seksual.Pada gilirannya para pelanggan itu akan menularkan penyakit pada keluarganya sendiri.Pemerintah sendiri mengalami kesulitan untuk mendeteksi perilaku sexual masyarakat, terutam kaum remaja yang mencari pemuasan seksual dengan pelacur.

Ada hal yang menarik untuk dicatat dari laporan M.H.R. Sianturi, yang mengungkapkan bahwa diantara remaja putri berusia 11-15 tahun, yang ditelitinya ada beberapa penyakit menular seksual Trichomonas dan Human Papilloma Virus. Ini mengisyaratkan bahwa kalangan remaja putri dalam usia yangh masih sangat muda sudah melakukan hubungan seks dengan laki-laki, bahkan tertular penyakit.Yang lebih menarik lagi adalah bahwa penelitian ini dilakukan di klinik spesialis swasta. Ini menunjukkan bahwa mereka yang datang kesana adalah kalangan menengah keatas.Kembali hendak dikemukakan disini , bahwa bukan masalah ekonomi yang mendorong remaja putri menjadi pelacur, tetapi lebih karena pengaruh selera Hedonistik.Dampak perilaku seksual yang sudah merambah dalam usia yang masih sangat muda ini akan mempengaruhi kondisi kesehatan reproduksi mereka dikemudian hari. Akibatnya bis terjadi kemandulan atau beberapa penyakit saluran preproduksi lainnya, terutama mereka yang sudah pernah terinfeksi oleh HPV (Human Papilloma Virus).

Sementara itu pelacuran juga merupakan maslah kesehatan masyarakat dalam arti menyeluruh, yang meliputi kesehatan fisik, mental dan sosial. Pelacuran dapat menjadi ancaman bagi kesehatan fisik karena ia dapat menjadi tempat ”transit” penyakit menular seksual sebelum menjalar kepada pelanggan lain.Pelacuran dapat menjadi indikasi adanya keadaan sosial yang tidak sehat, dan juga dapat menganggu kesehatan mental individu( baik peacurnya maupun pelanggan dan keluarganya), karena enimbulkan kecemasan-kecemasan yang tidak seharusnya. Dari sisi pelacur mungkin muncul juga masalah hubungan keluarga yang tidak serasi atau keluarga yang delinkuen, yang menjadi faktor pendorong seseorang menjadi pelacur. Karenanya , pelacuran memang merupakan public issue dan bukan Privat issue. Sehingga menjadi kewenagan negara untuk mengaturnya. Meskipun demikian, pengaturan tersebut hendaknya jangan hanya menampilkan aspek moral agama hanya menganggap dosa terhada pelacuran, tanpa melihat kenyataan bahwa pelacuran tidak dapat dibasmi sama sekali.Oleh karena itu perlu ada pengatran yang bermaksud agar kehadirannya tidak mengancam kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Merancukan pandangan antara pelacuran (sebagai sesuatu yang penuh dosa dan dikutuk) dengan pelacur sebagai manusia (yang mungkin terpaksa menjadi pelacur), bukan hanya menimbulan perlakuan tidak hadil terhadap sesama manusia tetapi juga mempersulit pengendalian dampak buruk pelacuran terhadap kesehatan masyarakat.

G. PELACURAN DILIHAT DARI GENDER

1) Gender adalah perbedaan dan fungsi peran sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan Sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Seks/kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu tidak dapat ditukar atau diubah.
2) Gender berasal dari bahasa Latin, yaitu “genus” berarti tipe atau jenis
3) Gender adalah : sifat & perilaku yg dilekatkan pd laki-laki & perempuan yg dibentuk secara sosial maupun budaya oleh karena itu tidak berlaku selamanya tergantung waktu (tren) & tempatnya.

Akhir-akhir ini oleh kalangan feminis diperkenalkan istilah pekerja seks Komersial yang mencoba mengangkat posisi sosial pelacur menjadi setara dengan orang pencari nafkah lainnya, dan berlaku tidak hanya pada perempuan saja tapi pada juga laki-laki dan Homoseksual, di Indonesia istilah pekerja seks komersial tersebut oleh kalangan resmi diperkenalkan istilah wanita tuna susila (WTS) bagi kaum pelacur. Penggunaan istilah ini menunjukkan bahwa pelacuran hanya dilihat dari aspek kesusilaan dan hanya ditujukan pada perempuan yang menjadi pelacurnya tapi tidak kepada lelaki atau konsumen yang menggunakan jasa mereka.

Kaum moralis dan agamawan umumnya menganggap pelacuran sebagai penyebab menurunnya modal masyarakat dan karenanya para pelacur harus dikutuk, sikap ini tidak cukup adil dan bernada perbedaan Gender karena kutukan hanya ditujukan kepada pelacur dan tidak kepada kliennya, padahal yang lebih aktif mencari pelayanan pelacur ini adalah klien-klien yang umumnya laki-laki merekalah dengan sengaja mendatangi lokasi-lokasi pelacuran baik yang ada dilokalisasi maupun yang dijajakan ditempat terbuka dipinggir-pinggir jalan.

H. INTERVENSI PEMERINTAH TERHADAP PELACURAN
Pelacuran merupakan masalah yang tidak hanya melibatkan pelacurnya saja, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti germo, para calo, serta konsumen-konsumen yang sebagian besar pelakunya merupakan laki-laki yang sering luput dari perhatian aparat penegak hukum.

Di Indonesia pemerintah tidak secara tegas melarang adanya praktek-praktek pelacuran. Ketidak tegasan sikap pemerintah ini dapat dilihat pada Pasal 296, 297 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupundalam Rancangan KUHP 2006, khususnya Pasal 487 Bab XVI. Pasal-pasal tersebut dalam KUHP hanya melarang mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara illegal, artinya larangan diberikan untuk mucikari atau germo, sedangkan pelacurnya sendiri sama sekali tidak ada pasal yang mengaturnya. Kegiatan seperti itupun tidak dikelompokkan sebagai tindakan kriminal. Dalam pelaksanaannya, penanggulangan pelacuran lebih banyak dilakukan dengan menertibkan dan menangkap perempuan pelacur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sedangkan laki-laki para pelanggan atau konsumennya jarang dan bahkan tidak pernah ditangkap atau luput dari perhatian aparat penegak hukum.

Cara penertiban seperti ini menunjukkan adanya ketidakadilan gender, karena terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Adanya ketidakadilan gender dapat menyebabkan sulitnya penanggulangan pelacuran, karena pelacur merupakan paradigma interaksi antara perempuan dan laki-laki diluar perkawinan. Dalam interaksi tersebut perempuan diibaratkan sebagai pihak yang disewa, sedangkan laki-laki (konsumen) sebagai pihak penyewa. Penanggulangan pelacuran hanya pelacurnya saja selaku pihak yang disewa dikenakan sanksi sedangkan pihak yang menyewa tanpa diberi sanksi. Secara normative diskriminasi terhadap perempuan telah dihapuskan berdasarkan Konvensi Wanita (CEDAW) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1984. Namun dalam kenyataannya masih tampak adanya nilai-nilai budaya masyarakat yang bersifat diskriminatif. Hal tersebut dapat menghambat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam penegakkan hukum terkait dengan penanggulanganan pelacuran.

Soerjono Soekanto (2000:15) menyatakan bahwa untuk dapat terlaksananya suatu peraturan perundang-undangan secara efektif, itu dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu sebagai berikut:
a. Faktor hukumnya sendiri, baik yang menyangkut sistem peraturannya dalam arti sinkronisasi antara peraturan yang satu dengan yang lainnya, peraturan yang mendukung pelaksanaan peraturan yang bersangkutan dan substansi atau isi dari peraturan tersebut.
b. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hokum, yang diserahi tugas untuk melaksanakan peraturan tersebut.
c. Faktor sarana atau pasilitas yang mendukung penegak hokum, yang mencakup berbagai fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan peraturan tersebut.
d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
e. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Abddurahman senada dengan Soerjono Soekanto (1985:3) banyak mempengaruhi pelaksanaan undang-undang atau peraturan yang bersangkutan banyak mempengaruhi pelaksanaan undang-undang atau peraturan yang bersangkutan.

Faktor-faktor tersebut diatas saling berkaitan erat satu sama lain, sebab merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur dari efektivitas berlakunya undang-undang atau peraturan. Keempat faktor tersebut dapat dikaji berdasarkan Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman.

Teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman (1969:16) menyatakan: bahwa sebagai suatu sistem hukum dari sistem kemasyarakatan, maka hukum mencakup tiga komponen yaitu:
1. legal substance (substansi hukum); merupakan aturan-aturan, Norma-norma dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu termasuk produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka atau aturan baru yang mereka susun.
2. legal structure (struktur hukum); merupakan kerangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak hukum. Di yang merupakan struktur dari sistem hukum antara lain; institusi atau penegak hukum seperti advokat, polisi, jaksa dan hakim.
3. legal culture (budaya hukum); merupakan suasana pikiran sistem dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disalahgunakan oleh masyarakat.

Dari ketiga komponen-komponen dalam system yang saling mempengaruhi satu sama lainnya tersebut, maka dapat dikaji bagaimana bekerjanya hukum dalam praktek sehari-hari. Hukum merupakan budaya masyarakat, oleh karena itu tidak mungkin mengkaji hukum secara satu atau dua sistem hukum saja, tanpa memperhatikan kekuatan-kekuatan sistem yang ada dalam masyarakat. Dengan demikian teori sistem hukum ini menganalisa masalah-masalah terhadap penerapan subastansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.

1. Penerapan Substansi Hukum
Sebagaimana diketahui, hukum pidana hanya melarang mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara illegal seperti tertera pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296, 297 dan 506. KUHP juga melarang perdagangan wanita dan anak-anak di bawah umur. Demikian pula dalam Rancangan KUHP 2006, Bab XVI mengenai ”Tindak Pidana Kesusilaan”. Pasal-pasal tersebut dalam KUHP hanya melarang mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara illegal, artinya larangan hanya diberikan untuk mucikari atau germo Meskipun demikian hukum pidana tetap merupakan dasar dari peraturan-peraturan dalam industri seks di Indonesia. Karena larangan pemberikan pelayanan seksual khususnya terhadap praktek-praktek pelacuran tidak ada dalam hokum negara, maka peraturan dalam industri seks ini cenderung didasarkan pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah, baik pada tingkat propinsi, kabupaten dan kecamatan, dengan mempertimbangkan reaksi, aksi dan tekanan berbagai organisasi masyarakat yang bersifat mendukung dan menentang pelacuran tersebut.

Unsur-unsur pokok adanya pelacuran adalah adanya hubungan kelamin atau seksual antara pelacur dengan pelanggan atau konsumennya. Sebagian besar para pelanggannya merupakan para lelaki hidung belang (julukan bagi laki-laki yang senang pada pelacur). Membahas masalah laki-laki dan perempuan dalam penanggulangan pelacuran, maka teori yang dipergunakan untuk menganalisis dipergunakan teori hukum berspektif feminis (Feminist Legal Theory/Feminist Yurisprudence Theory) dari D. Kelly Weisberg.

Teori hukum berspektif feminis ini mempunyai dua komponen utama yaitu:
a. Eksplorasi dan kritik pada tataran teoritik terhadap interaksi antara hukum dan gender.
b. Penerapan perspektif feminis terhadap lapangan hukum yang kongkrit seperti: keluarga, tempat kerja, hal-hal yang berkaitan dengan pidana, pornografi, kesehatan reproduksi, dan pelecehan seksual, dengan tujuan mengupayakan terjadinya reformasi dalam bidang hukum.
Kedua komponen tersebut menyatakan bahwa teori hukum berspektif feminis tersebut menyelidiki dan mengritisi baik pada tataran teoritik maupunpenerapan berspektif feminis terhadap lapangan hukum terutama berkaitan dengan pelacuran atau pelecehan seksual.

Feminisme tersebut memiliki tujuan sebagai berikut (Endang Sumiarni, 2004:59):
a. Mencari cara penataan ulang mengenai nilai-nilai di dunia dengan mengikuti kesamaan gender (jenis kelamin) dalam konteks hubungan kemitraan universal dengan sesama manusia.
b. Menolak setiap perbedaan antar manusia yang dibuat atas dasar perbedaan jenis kelamin.
c. Menghapuskan semua hak-hak istimewa ataupun pembatasan-pembatasan tertentu atas dasar jenis kelamin.

Teori hukum berspektif feminis tersebut menginginkan adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan yang ingin mencari peluang kebebasan atau kemerdekaan untuk perempuan.

Perempuan pelacur bukanlah satu-satunya pemikul tanggungjawab ketika praktek-praktek pelacuran tumbuh subur dan berkembang di kota-kota besar. Dengan ini menunjukkan adanya ketidakadilan gender karena pihak konsumen pelacur yang sebagian besar laki-laki tidak dapat dikenakan sanksi. Dimana pihak perempuan dianggap mendorong timbulnya pelacuran karena perempuan selalu dijadikan obyek kekuasaan laki-laki, artinya perempuan dapat diinginkan atau dicampakkan kalau sudah tidak diperlukanlagi.

2. Kriminalisasi Prostitusi di jalanan
Dalam pasal 488 RUU KUHP telah melarang ” setiap orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan atau tempat umum dengan tujuan melacurkan diri”. Semangat dari pasal ini tidak jauh berbeda dari Perda-Perda tentang pelacuran atau anti maksiat yang saat ini muncul di berbagai wilayah seperti salah satunya Perda No.8 tahun 2005 tentang Anti Pelacuran di Tangerang yang dalam implementasinya telah menimbulkan kerugian pada kelompok perempuan. Perempuan harus membatasi gerak-geriknya, cara busana dan aksesnya pada malam hari untuk terhindar dari anggapan bahwa mereka pelacur.

Mereka dibayang-bayangi kekhawatiran akan ditangkap dandigiring ke pos polisi serta dipermalukan di depan umum sebagaimana yang telah dialami oleh beberapa perempuan korban sweeping berdasarkan Perda tersebut. Meski rumusannya lagi-lagi netral tetapi dapat diduga dengan mudah dan telah terbukti, dalam prakteknya perempuanlah yang akan rentan menjadi sasaran. Tidak hanya karena selama ini stereotype pelacur dilekatkan pada perempuan, tetapi juga karena yang disasar adalah cara berbusana, gerak-gerik dan ekspresi tertentu yang diidentikan dengan seksualitas perempuan atau jenis laki-laki yang menjadi ”perempuan” (waria), tetapi tetap dalam konstruksi seksualitas ’perempuan’. Ketentuan ini jelas sangat diskriminatif dan mencerminkan pandangan masyarakat yang ’doble standard’, memberikan stigma kepada perempuan yang terlibat dalam prostitusi ketimbang laki-laki sebagai konsumen dan sebagai pihak yang secara aktif terlibat dalam mereproduksi demand dengan berbagai cara. Dalam konteks ini seksualitas perempuan yang dipermasalahkan dan disalahkan sementara priviladge seksual laki-laki tetap terpelihara dan tidak pernah dipersoalkan.

Akhirnya, tidak ada kata yang tepat menggambarkan dampak dari pasal ini, kecuali bahwa pasal ini akan ’sangat menzalimi’ kelompok perempuan secara umum dan khususnya perempuan kelas bawah yang karena banyak sebab mereka melakukan aktifitas tertentu di malam hari seperti perempuan yang terpaksa dilacurkan (prostituted women) atau masuk dalam industri hiburan dan seks. Semangat pasal ini juga bertentangan dengan upaya pemberantasan perdagangan perempuan salah satunya melalui UU Traffiking (UU TPPO), dimana pelacuran merupakan salah Satu bentuk perdagangan orang.

Dalam konteks ini mereka yang terlibat sebagai prostitusi khususnya dari kelas bawah yang terpaksa ’menjajakan’ diri di jalanan merupakan korban dari berbagai sistem yang ada dan salah satunya dalam bentuk kejahatan perdagangan orang. Atinya mereka harus diberikan hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan serta pemberdayaan bukan justru dikriminalkan. Bila kelak pasal ini lolos dan disahkan maka berbagai Perda diskriminatif terhadap perempuan yang seharusnya sudah dicabut malah justru mendapatkan gantungan baru, di legitimasi dalam sebuah produk hukum yang lebih tinggi yakni UU yang berlaku untuk semua wilayah (nasional). Ini tentunya merupakan ancaman bagi negeri ini untuk mewujudkan peradaban yang lebih baik untuk semua, khususnya dalam perlindungan dan penegakan hak-hak asasi manusia.

3. Penerapan Struktur Hukum
Lawrence M.Friedman, menyebutkan bahwa struktur dari sistem hukum merupakan bentuk dari keseluruhan instansi-instansi penegak hukum. Di Indonesia yang merupakan struktur dari sistem hukum tersebut, yaitu: Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim dan para penegak hukum lainnya.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam penanggulangan pelacuran yaitu dengan langkah preventif dan represif. Langkah preventif yang dilakukan dalam penanggulangan pelacuran yaitu dengan mengadakan penyuluhan-penyuluhan mengenai penanggulangan pelacuran. Penyuluhan diberikan kepada tokoh-tokoh masyarakat, pemuda anggota karang taruna, ibu-ibu anggota PKK diberbagai desa dan kelurahan yang menjadi lokasi pelacuran. Selanjutnya tindakan yang tergolong sebagai langkah represif yaitu melakukan tindakan terhadap penanggulangan pelacuran dengan hukum pidana (KUHP), karena sebagaimana telah diungkapkan di atas, bahwa tidak ada pasal-pasal yang berhubungan langsung dengan pelacur,melainkan hanya germonya dan perdagangan perempuan yang dapat diancam pidana.

Ketentuan atau aturan yang digunakan adalah dengan menggunakan ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah masing-masing baik dituangkan dalam Perda ataupun suatu kebijakan operasional lainnya. Tindakan-tidakan tersebut berupa , Tindakan razia terhadap pelacuran Langkah-langkah represif lainnya terhadap penanggulangan pelacuran yang dilaksanakan oleh Tim Penertiban Tuna-Tuna, meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Mengidentifikasikan lokasi pelacuran dan personal pelacurnya sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada waktu identifikasi ini kalau dipandang perlu, petugas-petugas kadang-kadang melakukan penyamaran, dengan mendatangi lokasi-lokasi pelacuran untuk mengetahui secara jelas.
b. Apabila lokasi dan pelacurnya maupun germonya telah dapat diidentifikasikan, maka kemudian dilakukan razia siang maupun malam hari.
c. Mereka yang terjaring diseleksi secara ketat dengan menanyakan KTP atau identitas diri, pekerjaan dan asal-usulnya. Selanjutnya para pelacur dikumpulkan pada rumah penampungan (rumah pembinaan mental) yang letaknya di Kantor Dinas Ketentraman dan Ketertiban.
d. Para Pelacur yang telah terkumpul kemudian dibuatkan biodatanya,difoto dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu mereka juga membuat pernyataan bersedia direhabilitasi atau dibina selama dipandang perlu.
e. Mereka kemudian diadili oleh Pengadilan Negeri Denpasar,termasuk para germonya. Razia yang sudah dilakukan baik terhadap pelacur maupun germo yang telah terjaring adalah mereka yang sudah pernah terkena razia sebelumnya.

4. Penerapan Budaya Hukum (Kultur Budaya)
Untuk dapat melakukan kajian yang holistik terhadap budaya hukum, maka diperlukan suatu pendekatan dari aspek hukum empiris yang memungkinkan dapat berlakunya hukum di masyarakat.

Dalam kaitan dengan budaya hukum Lawrence M.Friedman membedakannya menjadi dua bagian, yaitu:

a. Budaya hukum eksternal (external legal culture)
Budaya hukum ekternal adalah budaya hukum dari warga masyarakat secara umum sedangkan budaya hukum internal adalah budaya hukum dari kelompok orang-orang yang mempunyai profesi di bidang hukum seperti hakim, Birokrat dan lain-lainnya. Menurut Friedman, kekuatan-kekuatan sosial secara terus menerus mempengaruhi sistem hukum.

b. Budaya hukum internal (internal legal culture).
Budaya hukum ekternal adalah budaya hukum dari warga masyarakat secara umum sedangkan budaya hukum internal adalah budaya hukum dari kelompok orang-orang yang mempunyai profesi di bidang hukum seperti hakim, Birokrat dan lain-lainnya. Menurut Friedman, kekuatan-kekuatan sosial secara terus menerus mempengaruhi sistem hukum, kadang-kadang ia merusak, memperbaharui, memperkuat, atau memilih untuk lebih menampilkan segi-segi tertentu. Dalam melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari unsur-unsur sebagaimana yang dikemukakan oleh Lawrence M. Firedman yaitu Struktur, substansi dan kultur atau budaya, dimana unsur-unsur yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi dalam bekerjanya hukum pada kehidupan sehari-hari.

Perubahan-perubahan sosial yang serba cepat dan perkembangan yang tidak sama dalam kebudayaan, mengakibatkan ketidak mampuan banyakndividu untuk menyesuaikan diri, mengakibatkan timbulnya disharmoni, konflik-konflik eksternal dan internal, juga terjadinya disorganisasi dalam masyarakat dalam diri pribadi.

Perbuatan-perbuatan ini berupa penyimpangan dari pola-pola umum yang berlaku. Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan dari kegiatan pelacuran yang merupakan budaya masyarakat yang dibenarkan menurut sistem tata nilai sub budaya mereka, walaupun perilaku tersebut dianggap keliru oleh norma-norma budaya yang lebih besar. Dari perilaku-prilaku yang dianggap keliru oleh norma-norma budaya yang lebih besar maka kegiatan pelacuran muncul beberapa konflik kepentingan di tengah masyarakat disamping adanya hubungan antara pelacur dengan masyarakat setempat secara harmonis.

5. Perspektif agama terhadap Pelacuran
Dalam ajaran agama manapun, termasuk Islam, perempuan serigkali dianggap sebagai obyek belaka. Dalam hal seksualitas, “tradisi keagamaan” tidak memberikan hak kepada para perempuan sebagai makhluk bebas, seabagaimana kaum laki-laki.Sebagai contoh, dalam filosofi fiqh terdapat perbedaan pandangan mengenai hak dari perempuan untuk menikmati hubungan seksual dengan suaminya.

1. Universitas Indonesia, 2002, Bahan Kuliah II. Kesehatan Reproduksi.
2. Riechard D. Meanulty, Explocity Human Sexuality, Second Edition.
3. WHO, 2003, Propit Kesehatan Reproduksi Indonesia, Depkes RI, Jakarta
4. Yayasan Pendidikan Kesehatan Perempuan, 2006, Integrasi Gender HAM dalam Konsep Asuhan Kebidanan.

5. http://www.aquateencentral.com/images/characters/tera.jpg


Tidak ada komentar:

Posting Komentar