Minggu, 24 Juni 2012

MAKALAH KESEHATAN REPRODUKSI WANITA DAN REHABILITASI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pada era globalisasi ini kita sering mendengar dari orang ataupun media mengenai masalah rehabilitasi. Namun masih sebagian kecil yang dapat mengerti apa itu mengenai rehabilitasi, mengapa ada pusat rehabiltasi dan untuk apa rehabilitasi itu.
Wanita adalah sebutan yang digunakan untuk spesies manusia berjenis kelamin betina. Lawan jenis dari wanita adalah pria. Wanita adalah kata yang umum digunakan untuk menggambarkan perempuan dewasa.
Rehabilitasi adalah program untuk membantu memulihkan orang yang memiliki penyakit kronis baik fisik ataupun psikologisnya. Program Rehabilitasi Individu adalah program yang mencangkup penilaian awal, pendidikan pasien, pelatihan, bantuan psikologis, dan pencegahan penyakit.
Seseorang berada di pusat rehabilitasi karena memiliki suatu penyebab yaitu adanya masalah sosial, masalah psikologis, dan masalah drug abuse. Masalah – masalah yang berkaitan ini biasanya pengguna narkoba, PSK(Pekerja Sek Komersial), trauma pada korban kekerasan dan penderita kanker payudara.
Dengan prinsip utama bahwa rehabilitasi tersebut dalam upaya melakukan pemulihan terhadap korban secara komprehensif (baik medis maupun sosial) dan dalam prinsip untuk memanusiakan-manusia.
Pemerintah telah mendirikan beberapa pusat rehabilitasi yang dapat membatu orang – orang yang perlu rehabilitasi diantaranya yaitu pusat rehabilitasi pengguna narkoba, pusat rehabiltasi PSK dan pusat rehabilitasi kanker payudara. Namun sebagian upaya pusat rehabiltasi pun dinilai masih banyak memiliki kelemahan. Seperti kelemahan dari upaya rehabilitasi PSK itu adalah kurang sesuai dengan kebutuhan pekerja seks, pekerja seka yg telah menjalani rehabilitasi ternyata tidak menggunakan keterampilan yang di dapatkan. Kelemahan tersebut karena pemerintah masih mendua. Di satu sisi, pemerintah mengambil keuntungan dengan menarik pajak dari mereka. Di pihak lain, belum ada peraturan yang secara tegas melindungi pekerjaan mereka, karena statusnya yang illegal.
Menurut Dr. Nafsiah Mboy, DSA, MPH, pemerhati kesehatan perempuan, memperkirakan jumlah pekerja sek yang berada di lokalisasi hanya sekitar 10 % . hal ini berarti, jumlah pekerja seks yang berada di luar lokalisasi masih jauh lebih besar.

1.2  Rumusan Masalah
1.       Apa pengertian dari Wanita dan Rehabilitasi?
2.       Sebutkan macam – macam pusat rehabilitasi?
3.       Apa saja tujuan dari pendirian pusat rehabilitasi?
4.       Apa saja upaya rehabilitasi untuk para PSK?
5.       Apa saja langkah – langkah yang harus di lakukan untuk pusat rehabilitasi kanker payudara?

1.3  Tujuan
1.       Untuk mengetahui pengertian dari wanita dan rehabilitasi.
2.       Untuk mengetahui macam – macam pusat rehabilitasi.
3.       Untuk mengetahui tujuan dari pendirian pusat rehabilitasi.
4.       Untuk mengetahui upaya rehabiltasi untuk para PSK.
5.       Untuk mengetahui langkah – langkah yang harus dilakukan untuk pusat rehabilitasi kanker payudara.

1.4  Manfaat
            Penulisan makalah ini memiliki beberapa manfaat diantaranya yaitu :
1.      Bagi penulis
a.       Untuk menambah pengetahuan tentang wanita di pusat rehabilitasi mulai dari pengertian dari rehabilitasi sampai macam-macam pusat rehabilitasi.
b.      Untuk menambah pengalaman maha siswa dalam menyusun makalah
2.      Bagi pembaca
Untuk memberikan wawasan pembaca tentang wanita di pusat rehabilitasi
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian

2.1.1        Pengertian Wanita
Wanita adalah sebutan yang digunakan untuk spesies manusia berjenis kelamin betina. lawan jenis dari wanita adalah pria. Wanita adalah kata yang umum digunakan untuk menggambarkan perempuan dewasa. Untuk perempuan yang belum menikah atau berada antara umur 16 hingga 21 tahun disebut juga dengan anak gadis. Perempuan yang memiliki organ reproduksi yang baik akan memiliki kemampuan untuk mengandung, melahirkan dan menyusui.
2.1.2        Pengertian Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah program untuk membantu memulihkan orang yang memilki penyakit kronis baik dari fisik ataupun psikologisnya. Program Rehabilitasi individu adalah program yang mencangkup penilaian awal, pendidikan pasien, pelatihan, bantuan psikologis, dan pencegahan penyakit.
            Beberapa definisi tentang rehabilitasi yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yaitu:
a.       Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Narkotika, Rehabilitasi Medis adalah “suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika”.
b.       Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Rehabilitasi Sosial adalah ”suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat”.
c.       Menurut KEPMENKES 996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA. Rehabilitasi adalah ”Upaya kesehatan yang dilakukan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan non-medis, psikologis, sosial dan religi agar pengguna NAPZA yang menderita sindroma ketergantungan dapat mencapai kemampuan fungsional seoptimal mungkin”.
d.      KEPMENKES 996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA, Sarana Pelayanan Rehabilitasi adalah ”tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA, berupa Kegiatan Pemulihan dan Pengembangan secara terpadu baik fisik, mental, sosial dan agama”.
            Pada dasarnya Rehabilitasi yang diatur dalam regulasi tersebut ada 2 yaitu:
a.       Rehabilitasi Medik
            Rehabilitasi medis adalah suatu bentuk layanan kesehatan terpadu di bawah naungan rumah sakit yang dikoordinasi dokter spesialis rehabilitasi medis.
b.      Rehabilitasi Sosial
            Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Rehabilitasi medik membantu penanganan :
1.      Gangguan tumbuh kembang / cacat bawaan sejak bayi hingga dewasa.
2.      Ancaman kecacatan karena penyakit atau cidera.
3.      Kecacatan penyakit atau cidera.
4.      Dampak psikologis sosial budaya dan vokasional.
5.      Kecuali cacat pada mata, telinga, dan gangguan jiwa.

Program Rehabilitasi
Program rehabilitasi yang lamanya 3 bulan mencakup :
a.       Pendidikan agama (kognitif, afektif, dan psikomotor)
b.      Psikoterapi kelompok (group psychotherapy) dan psikoterapi perorangan (Individual Psychotherapy)
c.       Pendidikan umum
d.      Pendidikan keterampilan
e.       Pendidikan jasmani (olahraga)
f.       Rekreasi

Hasil yang diharapkan setelah menjalani program rehabiltasi yaitu :
a.        Beriman dan bertakwa
b.       Memiliki kekebalan fisik maupun mental terhadap NAZA
c.        Memiliki keterampilan
d.       Dapat kembali berfungsi secara wajar ( layak) dalam kehidupan sehari – hari, baik di rumah (keluarga), di sekolah/kampus, di tempat kerja, maupun masyarakat.

2.2  Macam – macam Pusat Rehabilitasi

Pusat Rehabilitasi terdiri dari berbagai Macam, diantaranya :
a.      Pusat Rehabilitasi Pengguna Narkoba / NAPZA
            Penggunaan rutin obat-obatan terlarang oleh pengguna narkoba yang terus berlangsung, dapat menimbulkan masalah yang semakin bertambah. Biasanya mereka melakukan berbagai cara untuk mendapatkan obat-obatan, seperti mereka mencari pinjaman dari teman dan keluarga dengan alasan yang dibuat-buat, serta tidak jarang harta benda keluarga dijual di bawah harga yang seharusnya untuk membeli obat-obatan tersebut.
            Ada beberapa hak-hak umum yang disediakan bagi korban dan keluarga korban narkoba yang meliputi:
Ø  Hak untuk memperoleh ganti kerugian atas penderitaan yang dialaminya.
Ø  Hak untuk memperoleh pembinaan dan rehabilitasi.
Ø  Hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman pelaku.
Ø  Hak untuk memperoleh bantuan hokum.
Ø  Hak untuk memperoleh hak (harta) miliknya.
Ø  Hak untuk memperoleh akses pelayanan medis.
Ø  Hak untuk diberitahu bila pelaku kejahatan akan dikeluarkan dari tahanan sementara, atau pelaku buron dari tahanan.
Ø  Hak untuk memperoleh informasi tentang penyidikan polisi berkaitan dengan kejahatan yang menimpa korban.
Ø  Hak atas kebebasan pribadi/kerahasiaan pribadi, seperti merahasiakan nomor telepon atau identitas korban lainnya.

            Dalam hukum internasional, reparasi adalah hak korban yang tidak dapat dihilangkan dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Untuk menjamin reparasi komisi HAM PBB telah membuat prinsip dasar dan panduan yang dikenal dengan “Basic Principles and Guidelines on the Rights to a Remedy and Reparation”. Reparasi yang diatur dalam hukum internasional ada 4 (empat) bentuk yaitu:
1.      Kompensasi
2.      Restitusi
3.      Rehabilitasi
4.      Jaminan tidak berulangnya pelanggaran berat HAM tersebut.

Bentuk Rehabilitasi
Tujuan umum pendirian Pusat Rehabilitasi Penyalahgunaan NAPZA Terpadu adalah untuk memberikan jaminan penanganan paripurna kepada korban penyalahgunaan NAPZA melalui aspek hukum, aspek medis, aspek sosial, aspek spiritual, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan dalam bidang NAPZA secara terpadu sedangkan tujuan khususnya adalah:
1.       Terhindarnya korban dan institusi dan penetrasi pengedar;
2.       Terhindarnya kerusakan mental dan masa depan para penyalahguna NAPZA yang akan membunuh potensi pengembangan mereka;
3.       Terhindarnya korban-korban baru akibat penularan penyakit seperti Hepatitis, HIV/AIDS, dan penyakit menular lainnya;
4.       Terwujudnya penanganan hukum yang selaras dengan pelayanan rehabilitasi medis/sosial;
5.       Terwujudnya proses pengembangan penanganan korban NAPZA dan aspek ilmiah, serta keilmuan yang dinamis, sesuai dengan perkembangan zaman sebagai pusat jaringan informasi terpadu dan mewujudkan teknis penanganan penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang bagi daerah sekitarnya maupun nasional.

            Tujuan-tujuan yang termaktub diatas sesungguhnya sejalan dengan upaya-upaya untuk melakukan pemulihan korban serta sebagai upaya perlindungan terhadap korban NAPZA. Namun tujuan-tujuan tersebut seringkali tidak berjalan secara ideal dalam prakteknya.
Dari hal-hal tersebut maka bentuk dari rehabilitasi yang ideal yaitu:
1.      Pusat Rehabilitasi adalah dalam upaya untuk memenuhi hak-hak korban NAPZA bertujuan untuk pemulihan korban baik medis maupun sosial.
2.      Pusat Rehabilitasi harus jauh dari model sistem pemenjaraan, hal ini penting agar Pusat Rehabilitasi betul-betul adalah tempat bagi pemulihan korban baik secara medis maupun sosial dan bukan merupakan penjara dalam bentuk lain.
3.      Pusat Rehabilitasi ini adalah hasil dari refleksi dari praktek/program rehabilitasi yang selama ini telah berjalan, dimana lebih menitikberatkan pada rehabilitasi medis dan cenderung mengabaikan rehabilitasi sosial.

b.      Pusat Rehabilitasi PSK
            PSK (Pekerja Seks Komersial) adalah profesi yang menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan. Biasanya pelayanan ini dalam bentuk menyewakan tubuhnya.
            Di kalangan masyarakat Indonesia, pelacuran dipandang negatif, dan mereka yang menyewakan atau menjual tubuhnya sering dianggap sebagai sampah masyarakat.
            Ada pula pihak yang menganggap pelacuran sebagai sesuatu yang buruk, malah jahat, namun dibutuhkan (evil necessity). Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa kehadiran pelacuran bisa menyalurkan nafsu seksual pihak yang membutuhkannya (biasanya kaum laki-laki); tanpa penyaluran itu, dikhawatirkan para pelanggannya justru akan menyerang dan memperkosa perempuan mana saja.
            Masalah prostitusi merupakan masalah yang kompleks karena sangat berkaitan dengan tatanan nilai, norma agama dan budaya masyarakat.
            Beberapa faktor yang menyebabkan seorang wanita menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), antara lain:
·         Kemiskinan
·         Kebodohan
·         lapangan kerja yang terbatas
·         rendahnya self esteem pada diri seorang wanita.
           
            Latar belakang yang mempengaruhi subjek menjalani profesi sebagai PSK antara lain :
Ø  Faktor ekonomi (miskin),
Ø  Pendidikan rendah,
Ø  Kecewa terhadap orang yang dikasihi,
Ø  Adanya permasalahan dalam keluarga,
Ø  Faktor psikologis (adanya rasa ingin balas dendam dan ingin mendapatkan sesuatu dengan mudah),
Ø  Terjerumus pergaulan yang salah.
Rehabilitasi bagi Para PSK dilakukan :
a.      Di luar panti di tempat lokalisasi.
b.     Di dalam panti.
Upaya Rehabilitasi yang dilakukan meliputi :
a.       Bimbingan agama
b.       Bimbingan sosial.
c.       Latihan keterampilan.
d.       Pendidikan kesehatan.
e.       Pendidikan dan kesejahteraan pribadi.




            Menurut Dr. Nafsiah Mboy, DSA, MPH, pemerhati kesehatan perempuan, memperkirakan jumlah pekerja seks yang berada di lokalisasi hanya sekitar 10%. Hal ini berarti, jumlah pekerja seks yang berada di luar lokalisasi masih jauh lebih besar.

c.       Pusat Rehabilitasi Kanker Payudara
            Kanker Payudara adalah penyakit di mana sel-sel (kanker) yang ganas terdeteksi dalam jaringan payudara. Sel-sel kanker ini kemudian bisa menyebar di dalam jaringan atau organ tubuh dan juga bisa menyebar ke bagian tubuh yang lain.
            Faktor pemicu kanker jenis ini masih belum diketahui. Kanker ini bisa terkait dengan riwayat kanker payudara dalam keluarga, menstruasi dini atau kemungkinan faktor risiko lainnya. Karena sukar dipastikan, maka semua orang berisiko, khususnya ketika berusia 40 tahun ke atas.

Tanda-Tanda Peringatan Kanker Payudara :
Ø  benjolan yang tidak menyakitkan di payudara
Ø  rasa gatal dan ruam merah yang tidak kunjung sembuh di putting
Ø  perdarahan atau lendir yang tidak normal dari putting
Ø  kulit payudara membengkak dan menebal
Ø  cekungan atau kerutan pada kulit payudara
Ø  puting tertarik masuk

Pengobatan :
1.      Pembedahan untuk mengangkat kanker.
·         Bedah yang mempertahankan payudara:
a.       Lukpektomi →pengangkatan kanker dan sedikit jaringan di sekitar.
b.      Mastektomi →pengangkatan seluruh payudara dengan atau tanpa                           kelenjar getah bening di bawah ketiak.


2.      Pembedahan diikuti dengan terapi sistemis:
·         Rehabilitasi
·         Kemoterapi
·         Radioterapi/ terapi hormone untuk meningkatkan peluang kesembuhan
Langkah-langkah Untuk Rehabilitasi :
1.      Rehabilitasi fisik mencakup:
·         Latihan bahu setelah pembedahan
·         Perawatan lengan atas untuk mencegah pembekakan kerusakan getah bening.
·         Gizi seimbang dan perubahan gaya hidup untuk meningkatkan kesembuhan

2.      Rehabilitasi mental mencakup:
·         Dukungan yang kuat dari pasangan, keluarga, teman & kelompok pendukung
·         Wanita bisa merasa aman jika dia tahu kemungkinannya untuk sembuh.
·         Memeriksakan diri ke dokter secara teratur d. Pusat Rehabilitasi

Osteoporosis.
            Osteoporosis merupakan penyakit tulang yang ditandai dengan berkurangnya massa tulang, sehingga tulang menjadi rapuh dan resiko terjadinya patah tulang meningkat.
            Sekitar 80% persen penderita penyakit osteoporosis adalah wanita, termasuk wanita muda yang mengalami penghentian siklus menstruasi (amenorrhea). Hilangnya hormon estrogen setelah menopause meningkatkan risiko terkena osteoporosis.
            Penderita osteoporosis rentan mengalami patah tulang. Karena itu, jika sudah mengalami gejala seperti nyeri di pinggang, ada baiknya langsung melakukan pemeriksaan tulang. Dan kalau terdeteksi osteoporosis, langkah – langkah yang harus dilakuan seseorang yang melakukan kombinasi pengobatan dengan perubahan gaya hidup termasuk memperbaiki asupan nutrisi, melakukan olahraga seperti senam rehabilitasi osteoporosis, menggunakan obatan-obatan untuk osteoporosis, serta mengurangi risiko patah tulang dengan mencegah kejatuhan.

Rehabilitasi untuk penyakit osteoporosis dapat dilakukan dengan cara:
1.      Senam osteoporosis : dilakukan 3 kali per minggu, untuk meningkatkan kepadatan tulang, menguatakan otot, memperbaiki kelenturan, serta mengurangi rasa sakit.
2.      Menghindari resiko jatuh
3.      Mengikuti terapi obat – obatan osteoporosis selama 1 tahun.






















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
            Wanita adalah sebutan yang digunakan untuk spesies manusia berjenis kelamin betina. lawan jenis dari wanita adalah pria. Wanita adalah kata yang umum digunakan untuk menggambarkan perempuan dewasa.

            Rehabilitasi adalah program untuk membantu memulihkan orang yang memilki penyakit kronis baik dari fisik ataupun psikologisnya. Program Rehabilitasi individu adalah program yang mencangkup penilaian awal, pendidikan pasien, pelatihan, bantuan psikologis, dan pencegahan penyakit.

Pusat rehabilitasi terdiri dari beberapa macam, diantaranya :
a.        Pusat rehabilitasi pengguna narkoba / NAPZA
b.       Pusat rehabiltasi PSK
c.        Pusat rehabilitasi kanker payudara

Tujuan Pendirian Pusat Rehabilitasi Penyalahgunaan NAPZA:
1.       Tujuan Umum
Untuk memberikan jaminan penanganan paripurna kepada korban penyalahgunaan NAPZA melalui aspek hukum, aspek medis, aspek sosial, aspek spiritual, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan dalam bidang NAPZA secara terpadu
2.      Tujuan Khusus
Ø  Terhindarnya korban dan institusi dan penetrasi pengedar;
Ø  Terhindarnya kerusakan mental dan masa depan para penyalahguna NAPZA yang akan membunuh potensi pengembangan mereka.
Ø  Terhindarnya korban-korban baru akibat penularan penyakit seperti Hepatitis, HIV/AIDS, dan penyakit menular lainnya;
Ø  Terwujudnya penanganan hukum yang selaras dengan pelayanan rehabilitasi medis/sosial;
Ø  Terwujudnya proses pengembangan penanganan korban NAPZA dan aspek ilmiah, serta keilmuan yang dinamis, sesuai dengan perkembangan zaman sebagai pusat jaringan informasi terpadu dan mewujudkan teknis penanganan penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang bagi daerah sekitarnya maupun nasional.

Upaya Rehabilitasi yang dilakukan meliputi :
a.       Bimbingan agama
b.      Bimbingan sosial.
c.       Latihan keterampilan.
d.      Pendidikan kesehatan.
e.       Pendidikan dan kesejahteraan pribadi.

Langkah-langkah Untuk Rehabilitasi :
1.      Rehabilitasi fisik mencakup:
Ø  Latihan bahu setelah pembedahan
Ø  Perawatan lengan atas untuk mencegah pembekakan kerusakan getah bening.
Ø  Gizi seimbang dan perubahan gaya hidup untuk meningkatkan kesembuhan

2.      Rehabilitasi mental mencakup:
v  Dukungan yang kuat dari pasangan, keluarga, teman & kelompok pendukung
v  Wanita bisa merasa aman jika dia tahu kemungkinannya untuk sembuh.
v  Memeriksakan diri ke dokter secara teratur d. Pusat Rehabilitasi Osteoporosis.


3.2  Saran
            Hendaklah kita sebagai masyarakat khususnya tenaga kesehatan dapat membantu dalam menangani masalah – masalah pada pasien yang ada di pusat rehabilitasi. Agar mereka dapat sembuh dari penyakitnya dan cepat kembali ke lingkungan tempat mereka tinggal, tidak merasa canggung terhadap masyarakat yang lainnya.

























DAFTAR PUSTAKA

Wildyastuti Yani. 2009.Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta : Fitramaya
Awalia nur baeti.2010.Wanita di Pusat Rehabilitasi:Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar