BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pada era globalisasi ini kita sering
mendengar dari orang ataupun media mengenai masalah rehabilitasi. Namun masih
sebagian kecil yang dapat mengerti apa itu mengenai rehabilitasi, mengapa ada
pusat rehabiltasi dan untuk apa rehabilitasi itu.
Wanita adalah sebutan yang digunakan
untuk spesies manusia berjenis kelamin betina. Lawan jenis dari wanita adalah
pria. Wanita adalah kata yang umum digunakan untuk menggambarkan perempuan
dewasa.
Rehabilitasi adalah program untuk
membantu memulihkan orang yang memiliki penyakit kronis baik fisik ataupun
psikologisnya. Program Rehabilitasi Individu adalah program yang mencangkup
penilaian awal, pendidikan pasien, pelatihan, bantuan psikologis, dan
pencegahan penyakit.
Seseorang berada di pusat
rehabilitasi karena memiliki suatu penyebab yaitu adanya masalah sosial,
masalah psikologis, dan masalah drug abuse. Masalah – masalah yang berkaitan
ini biasanya pengguna narkoba, PSK(Pekerja Sek Komersial), trauma pada korban
kekerasan dan penderita kanker payudara.
Dengan prinsip utama bahwa
rehabilitasi tersebut dalam upaya melakukan pemulihan terhadap korban secara
komprehensif (baik medis maupun sosial) dan dalam prinsip untuk
memanusiakan-manusia.
Pemerintah telah mendirikan beberapa
pusat rehabilitasi yang dapat membatu orang – orang yang perlu rehabilitasi
diantaranya yaitu pusat rehabilitasi pengguna narkoba, pusat rehabiltasi PSK
dan pusat rehabilitasi kanker payudara. Namun sebagian upaya pusat rehabiltasi
pun dinilai masih banyak memiliki kelemahan. Seperti kelemahan dari upaya
rehabilitasi PSK itu adalah kurang sesuai dengan kebutuhan pekerja seks,
pekerja seka yg telah menjalani rehabilitasi ternyata tidak menggunakan
keterampilan yang di dapatkan. Kelemahan tersebut karena pemerintah masih
mendua. Di satu sisi, pemerintah mengambil keuntungan dengan menarik pajak dari
mereka. Di pihak lain, belum ada peraturan yang secara tegas melindungi
pekerjaan mereka, karena statusnya yang illegal.
Menurut Dr. Nafsiah Mboy, DSA, MPH,
pemerhati kesehatan perempuan, memperkirakan jumlah pekerja sek yang berada di
lokalisasi hanya sekitar 10 % . hal ini berarti, jumlah pekerja seks yang
berada di luar lokalisasi masih jauh lebih besar.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian dari Wanita dan Rehabilitasi?
2. Sebutkan macam – macam pusat
rehabilitasi?
3. Apa saja tujuan dari pendirian pusat
rehabilitasi?
4. Apa saja upaya rehabilitasi untuk
para PSK?
5. Apa saja langkah – langkah yang
harus di lakukan untuk pusat rehabilitasi kanker payudara?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari
wanita dan rehabilitasi.
2. Untuk mengetahui macam – macam pusat
rehabilitasi.
3. Untuk mengetahui tujuan dari
pendirian pusat rehabilitasi.
4. Untuk mengetahui upaya rehabiltasi
untuk para PSK.
5. Untuk mengetahui langkah – langkah
yang harus dilakukan untuk pusat rehabilitasi kanker payudara.
1.4 Manfaat
Penulisan
makalah ini memiliki beberapa manfaat diantaranya yaitu :
1.
Bagi penulis
a.
Untuk
menambah pengetahuan tentang wanita di pusat rehabilitasi mulai dari pengertian
dari rehabilitasi sampai macam-macam pusat rehabilitasi.
b.
Untuk
menambah pengalaman maha siswa dalam menyusun makalah
2.
Bagi pembaca
Untuk
memberikan wawasan pembaca tentang wanita di pusat rehabilitasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
2.1.1
Pengertian Wanita
Wanita
adalah sebutan yang digunakan untuk spesies manusia berjenis kelamin betina.
lawan jenis dari wanita adalah pria. Wanita adalah kata yang umum digunakan
untuk menggambarkan perempuan dewasa. Untuk perempuan yang belum menikah atau berada
antara umur 16 hingga 21 tahun disebut juga dengan anak gadis. Perempuan yang
memiliki organ reproduksi yang baik akan memiliki kemampuan untuk mengandung,
melahirkan dan menyusui.
2.1.2
Pengertian Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah program untuk
membantu memulihkan orang yang memilki penyakit kronis baik dari fisik ataupun
psikologisnya. Program Rehabilitasi individu adalah program yang mencangkup
penilaian awal, pendidikan pasien, pelatihan, bantuan psikologis, dan
pencegahan penyakit.
Beberapa
definisi tentang rehabilitasi yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yaitu:
a.
Menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Narkotika, Rehabilitasi Medis adalah
“suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan narkotika”.
b.
Menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Rehabilitasi Sosial adalah
”suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun
sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam
kehidupan masyarakat”.
c.
Menurut
KEPMENKES 996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana
Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA. Rehabilitasi
adalah ”Upaya kesehatan yang dilakukan secara utuh dan terpadu melalui
pendekatan non-medis, psikologis, sosial dan religi agar pengguna NAPZA yang
menderita sindroma ketergantungan dapat mencapai kemampuan fungsional seoptimal
mungkin”.
d.
KEPMENKES
996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi
Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA, Sarana Pelayanan Rehabilitasi adalah
”tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi
penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA, berupa Kegiatan Pemulihan dan
Pengembangan secara terpadu baik fisik, mental, sosial dan agama”.
Pada
dasarnya Rehabilitasi yang diatur dalam regulasi tersebut ada 2 yaitu:
a. Rehabilitasi Medik
Rehabilitasi
medis adalah suatu bentuk layanan kesehatan terpadu di bawah naungan rumah
sakit yang dikoordinasi dokter spesialis rehabilitasi medis.
b. Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi
sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan
seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan
masyarakat.
Rehabilitasi
medik membantu penanganan :
1. Gangguan tumbuh kembang / cacat
bawaan sejak bayi hingga dewasa.
2. Ancaman kecacatan karena penyakit
atau cidera.
3. Kecacatan penyakit atau cidera.
4. Dampak psikologis sosial budaya dan
vokasional.
5. Kecuali cacat pada mata, telinga,
dan gangguan jiwa.
Program Rehabilitasi
Program rehabilitasi yang lamanya 3
bulan mencakup :
a. Pendidikan agama (kognitif, afektif,
dan psikomotor)
b. Psikoterapi kelompok (group
psychotherapy) dan psikoterapi perorangan (Individual Psychotherapy)
c. Pendidikan umum
d. Pendidikan keterampilan
e. Pendidikan jasmani (olahraga)
f. Rekreasi
Hasil yang diharapkan setelah
menjalani program rehabiltasi yaitu :
a.
Beriman
dan bertakwa
b.
Memiliki
kekebalan fisik maupun mental terhadap NAZA
c.
Memiliki
keterampilan
d.
Dapat
kembali berfungsi secara wajar ( layak) dalam kehidupan sehari – hari, baik di
rumah (keluarga), di sekolah/kampus, di tempat kerja, maupun masyarakat.
2.2 Macam
– macam Pusat Rehabilitasi
Pusat
Rehabilitasi terdiri dari berbagai Macam, diantaranya :
a. Pusat
Rehabilitasi Pengguna Narkoba / NAPZA
Penggunaan
rutin obat-obatan terlarang oleh pengguna narkoba yang terus berlangsung, dapat
menimbulkan masalah yang semakin bertambah. Biasanya mereka melakukan berbagai
cara untuk mendapatkan obat-obatan, seperti mereka mencari pinjaman dari teman
dan keluarga dengan alasan yang dibuat-buat, serta tidak jarang harta benda
keluarga dijual di bawah harga yang seharusnya untuk membeli obat-obatan
tersebut.
Ada
beberapa hak-hak umum yang disediakan bagi korban dan keluarga korban narkoba
yang meliputi:
Ø Hak untuk memperoleh ganti kerugian
atas penderitaan yang dialaminya.
Ø Hak untuk memperoleh pembinaan dan
rehabilitasi.
Ø Hak untuk memperoleh perlindungan
dari ancaman pelaku.
Ø Hak untuk memperoleh bantuan hokum.
Ø Hak untuk memperoleh hak (harta)
miliknya.
Ø Hak untuk memperoleh akses pelayanan
medis.
Ø Hak untuk diberitahu bila pelaku
kejahatan akan dikeluarkan dari tahanan sementara, atau pelaku buron dari
tahanan.
Ø Hak untuk memperoleh informasi
tentang penyidikan polisi berkaitan dengan kejahatan yang menimpa korban.
Ø Hak atas kebebasan
pribadi/kerahasiaan pribadi, seperti merahasiakan nomor telepon atau identitas
korban lainnya.
Dalam
hukum internasional, reparasi adalah hak korban yang tidak dapat dihilangkan
dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Untuk menjamin reparasi komisi HAM
PBB telah membuat prinsip dasar dan panduan yang dikenal dengan “Basic
Principles and Guidelines on the Rights to a Remedy and Reparation”. Reparasi
yang diatur dalam hukum internasional ada 4 (empat) bentuk yaitu:
1. Kompensasi
2. Restitusi
3. Rehabilitasi
4. Jaminan tidak berulangnya
pelanggaran berat HAM tersebut.
Bentuk Rehabilitasi
Tujuan
umum pendirian Pusat Rehabilitasi Penyalahgunaan NAPZA Terpadu adalah untuk
memberikan jaminan penanganan paripurna kepada korban penyalahgunaan NAPZA
melalui aspek hukum, aspek medis, aspek sosial, aspek spiritual, serta
pengembangan pendidikan dan pelatihan dalam bidang NAPZA secara terpadu
sedangkan tujuan khususnya adalah:
1.
Terhindarnya
korban dan institusi dan penetrasi pengedar;
2.
Terhindarnya
kerusakan mental dan masa depan para penyalahguna NAPZA yang akan membunuh
potensi pengembangan mereka;
3.
Terhindarnya
korban-korban baru akibat penularan penyakit seperti Hepatitis, HIV/AIDS, dan
penyakit menular lainnya;
4.
Terwujudnya
penanganan hukum yang selaras dengan pelayanan rehabilitasi medis/sosial;
5.
Terwujudnya
proses pengembangan penanganan korban NAPZA dan aspek ilmiah, serta keilmuan
yang dinamis, sesuai dengan perkembangan zaman sebagai pusat jaringan informasi
terpadu dan mewujudkan teknis penanganan penyalagunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang bagi daerah sekitarnya maupun nasional.
Tujuan-tujuan
yang termaktub diatas sesungguhnya sejalan dengan upaya-upaya untuk melakukan
pemulihan korban serta sebagai upaya perlindungan terhadap korban NAPZA. Namun
tujuan-tujuan tersebut seringkali tidak berjalan secara ideal dalam prakteknya.
Dari hal-hal tersebut maka bentuk
dari rehabilitasi yang ideal yaitu:
1.
Pusat
Rehabilitasi adalah dalam upaya untuk memenuhi hak-hak korban NAPZA bertujuan
untuk pemulihan korban baik medis maupun sosial.
2.
Pusat
Rehabilitasi harus jauh dari model sistem pemenjaraan, hal ini penting agar
Pusat Rehabilitasi betul-betul adalah tempat bagi pemulihan korban baik secara
medis maupun sosial dan bukan merupakan penjara dalam bentuk lain.
3.
Pusat
Rehabilitasi ini adalah hasil dari refleksi dari praktek/program rehabilitasi
yang selama ini telah berjalan, dimana lebih menitikberatkan pada rehabilitasi
medis dan cenderung mengabaikan rehabilitasi sosial.
b. Pusat
Rehabilitasi PSK
PSK
(Pekerja Seks Komersial) adalah profesi yang menjual jasa untuk memuaskan
kebutuhan seksual pelanggan. Biasanya pelayanan ini dalam bentuk menyewakan
tubuhnya.
Di
kalangan masyarakat Indonesia, pelacuran dipandang negatif, dan mereka yang
menyewakan atau menjual tubuhnya sering dianggap sebagai sampah masyarakat.
Ada
pula pihak yang menganggap pelacuran sebagai sesuatu yang buruk, malah jahat,
namun dibutuhkan (evil necessity). Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa
kehadiran pelacuran bisa menyalurkan nafsu seksual pihak yang membutuhkannya
(biasanya kaum laki-laki); tanpa penyaluran itu, dikhawatirkan para
pelanggannya justru akan menyerang dan memperkosa perempuan mana saja.
Masalah
prostitusi merupakan masalah yang kompleks karena sangat berkaitan dengan
tatanan nilai, norma agama dan budaya masyarakat.
Beberapa
faktor yang menyebabkan seorang wanita menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK),
antara lain:
· Kemiskinan
· Kebodohan
· lapangan kerja yang terbatas
· rendahnya self esteem pada diri
seorang wanita.
Latar
belakang yang mempengaruhi subjek menjalani profesi sebagai PSK antara lain :
Ø Faktor ekonomi (miskin),
Ø Pendidikan rendah,
Ø Kecewa terhadap orang yang dikasihi,
Ø Adanya permasalahan dalam keluarga,
Ø Faktor psikologis (adanya rasa ingin
balas dendam dan ingin mendapatkan sesuatu dengan mudah),
Ø Terjerumus pergaulan yang salah.
Rehabilitasi
bagi Para PSK dilakukan :
a. Di luar panti di tempat lokalisasi.
b. Di dalam panti.
Upaya
Rehabilitasi yang dilakukan meliputi :
a.
Bimbingan
agama
b.
Bimbingan sosial.
c.
Latihan
keterampilan.
d.
Pendidikan kesehatan.
e.
Pendidikan
dan kesejahteraan pribadi.
Menurut
Dr. Nafsiah Mboy, DSA, MPH, pemerhati kesehatan perempuan, memperkirakan jumlah
pekerja seks yang berada di lokalisasi hanya sekitar 10%. Hal ini berarti,
jumlah pekerja seks yang berada di luar lokalisasi masih jauh lebih besar.
c.
Pusat Rehabilitasi Kanker Payudara
Kanker
Payudara adalah penyakit di mana sel-sel (kanker) yang ganas terdeteksi dalam
jaringan payudara. Sel-sel kanker ini kemudian bisa menyebar di dalam jaringan
atau organ tubuh dan juga bisa menyebar ke bagian tubuh yang lain.
Faktor
pemicu kanker jenis ini masih belum diketahui. Kanker ini bisa terkait dengan
riwayat kanker payudara dalam keluarga, menstruasi dini atau kemungkinan faktor
risiko lainnya. Karena sukar dipastikan, maka semua orang berisiko, khususnya
ketika berusia 40 tahun ke atas.
Tanda-Tanda Peringatan Kanker
Payudara :
Ø benjolan yang tidak menyakitkan di
payudara
Ø rasa gatal dan ruam merah yang tidak
kunjung sembuh di putting
Ø perdarahan atau lendir yang tidak
normal dari putting
Ø kulit payudara membengkak dan
menebal
Ø cekungan atau kerutan pada kulit
payudara
Ø puting tertarik masuk
Pengobatan :
1. Pembedahan untuk mengangkat kanker.
· Bedah yang mempertahankan payudara:
a.
Lukpektomi
→pengangkatan kanker dan sedikit jaringan di sekitar.
b.
Mastektomi
→pengangkatan seluruh payudara dengan atau tanpa kelenjar getah bening di bawah ketiak.
2. Pembedahan diikuti dengan terapi
sistemis:
· Rehabilitasi
· Kemoterapi
· Radioterapi/ terapi hormone untuk
meningkatkan peluang kesembuhan
Langkah-langkah Untuk Rehabilitasi :
1. Rehabilitasi fisik mencakup:
· Latihan bahu setelah pembedahan
· Perawatan lengan atas untuk mencegah
pembekakan kerusakan getah bening.
· Gizi seimbang dan perubahan gaya
hidup untuk meningkatkan kesembuhan
2. Rehabilitasi mental mencakup:
· Dukungan yang kuat dari pasangan,
keluarga, teman & kelompok pendukung
· Wanita bisa merasa aman jika dia
tahu kemungkinannya untuk sembuh.
· Memeriksakan diri ke dokter secara
teratur d. Pusat Rehabilitasi
Osteoporosis.
Osteoporosis
merupakan penyakit tulang yang ditandai dengan berkurangnya massa tulang,
sehingga tulang menjadi rapuh dan resiko terjadinya patah tulang meningkat.
Sekitar 80%
persen penderita penyakit osteoporosis adalah wanita, termasuk wanita muda yang
mengalami penghentian siklus menstruasi (amenorrhea). Hilangnya hormon estrogen
setelah menopause meningkatkan risiko terkena osteoporosis.
Penderita
osteoporosis rentan mengalami patah tulang. Karena itu, jika sudah mengalami
gejala seperti nyeri di pinggang, ada baiknya langsung melakukan pemeriksaan
tulang. Dan kalau terdeteksi osteoporosis, langkah – langkah yang harus
dilakuan seseorang yang melakukan kombinasi pengobatan dengan perubahan gaya
hidup termasuk memperbaiki asupan nutrisi, melakukan olahraga seperti senam
rehabilitasi osteoporosis, menggunakan obatan-obatan untuk osteoporosis, serta
mengurangi risiko patah tulang dengan mencegah kejatuhan.
Rehabilitasi untuk penyakit
osteoporosis dapat dilakukan dengan cara:
1.
Senam
osteoporosis : dilakukan 3 kali per minggu, untuk meningkatkan kepadatan
tulang, menguatakan otot, memperbaiki kelenturan, serta mengurangi rasa sakit.
2.
Menghindari
resiko jatuh
3.
Mengikuti
terapi obat – obatan osteoporosis selama 1 tahun.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wanita adalah sebutan yang digunakan
untuk spesies manusia berjenis kelamin betina. lawan jenis dari wanita adalah
pria. Wanita adalah kata yang umum digunakan untuk menggambarkan perempuan
dewasa.
Rehabilitasi adalah program untuk
membantu memulihkan orang yang memilki penyakit kronis baik dari fisik ataupun
psikologisnya. Program Rehabilitasi individu adalah program yang mencangkup
penilaian awal, pendidikan pasien, pelatihan, bantuan psikologis, dan
pencegahan penyakit.
Pusat
rehabilitasi terdiri dari beberapa macam, diantaranya :
a.
Pusat
rehabilitasi pengguna narkoba / NAPZA
b. Pusat rehabiltasi PSK
c.
Pusat
rehabilitasi kanker payudara
Tujuan Pendirian Pusat Rehabilitasi Penyalahgunaan NAPZA:
1.
Tujuan
Umum
Untuk
memberikan jaminan penanganan paripurna kepada korban penyalahgunaan NAPZA
melalui aspek hukum, aspek medis, aspek sosial, aspek spiritual, serta
pengembangan pendidikan dan pelatihan dalam bidang NAPZA secara terpadu
2.
Tujuan Khusus
Ø Terhindarnya korban dan institusi
dan penetrasi pengedar;
Ø Terhindarnya kerusakan mental dan
masa depan para penyalahguna NAPZA yang akan membunuh potensi pengembangan
mereka.
Ø Terhindarnya korban-korban baru
akibat penularan penyakit seperti Hepatitis, HIV/AIDS, dan penyakit menular
lainnya;
Ø Terwujudnya penanganan hukum yang
selaras dengan pelayanan rehabilitasi medis/sosial;
Ø Terwujudnya proses pengembangan
penanganan korban NAPZA dan aspek ilmiah, serta keilmuan yang dinamis, sesuai
dengan perkembangan zaman sebagai pusat jaringan informasi terpadu dan
mewujudkan teknis penanganan penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang
bagi daerah sekitarnya maupun nasional.
Upaya
Rehabilitasi yang dilakukan meliputi :
a.
Bimbingan
agama
b.
Bimbingan
sosial.
c.
Latihan
keterampilan.
d.
Pendidikan
kesehatan.
e.
Pendidikan
dan kesejahteraan pribadi.
Langkah-langkah Untuk Rehabilitasi :
1. Rehabilitasi fisik mencakup:
Ø Latihan bahu setelah pembedahan
Ø Perawatan lengan atas untuk mencegah
pembekakan kerusakan getah bening.
Ø Gizi seimbang dan perubahan gaya
hidup untuk meningkatkan kesembuhan
2. Rehabilitasi mental mencakup:
v Dukungan yang kuat dari pasangan,
keluarga, teman & kelompok pendukung
v Wanita bisa merasa aman jika dia
tahu kemungkinannya untuk sembuh.
v Memeriksakan diri ke dokter secara
teratur d. Pusat Rehabilitasi Osteoporosis.
3.2 Saran
Hendaklah kita sebagai masyarakat
khususnya tenaga kesehatan dapat membantu dalam menangani masalah – masalah
pada pasien yang ada di pusat rehabilitasi. Agar mereka dapat sembuh dari
penyakitnya dan cepat kembali ke lingkungan tempat mereka tinggal, tidak merasa
canggung terhadap masyarakat yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Wildyastuti
Yani. 2009.Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta : Fitramaya
Awalia nur baeti.2010.Wanita di
Pusat Rehabilitasi:Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar