Sabtu, 30 Juni 2012

MAKALAH ETIKA MORAL KEBIDANAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tuntutan terhadap kualitas pelayanan kebidanan semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan era globalisasi. Pemahaman yang baik mengenai etika profesi merupakan landasan yang kuat bagi profesi bidan agar mampu menerapkan dan memberikan pelayanan kebidanan yang profesional dalam melakukan profesi kebidanan, dan dalam berkarya di pelayanan kebidanan, baik kepada individu, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, para bidan maupun calon bidan, harus mampu memahami kondisi masyarakat yang semakin kritis dalam memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula ketidakpuasan dalam pelayanan.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
a. Mengetahui pengertian etika, etiket, moral dan hukum.
b. Memahami sistematika etika.
c. Mengetahui fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan.
d. Memenuhi tugas kelompok mata kuliah etika profesi dan hukum kesehatan.

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika, Etiket, Moral dan Hukum
a. Etika
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu, perasaan, sikap dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Menurut filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika berasal dari bahasa Inggris Ethics, artinya pengertian, ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yagn harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya. Etika berasal dari bahasa Latin Mos atau Mores (jamak), artinya moral, yang berarti juga adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1953), Etika artinya ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1988) etika mengandung arti:
1) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2) Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3) Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Sedangkan Bertens merumuskan arti kata etika sebagai berikut:
1) Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, arti ini bisa dirumuskan sebagai sistem nilai. Sistem nilai bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2) Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik.
3) Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.
b. Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa Latin Moralis, artinya:
1) Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2) Sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
c. Etiket
Etiket berasal dari bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
1) Sama-sama menyangkut perilaku manusia.
2) Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Untuk meningkatkan pemahaman kita tentang etika dan etiket, maka berikut ini digambarkan mengenai perbedaan antara etiket dengan etika:
Etiket
Etika
1. Menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan.
1. Tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, memberi nilai tentang perbuatan itu sendiri.
2. Hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku.
2. Selalu berlaku, tidak tergantung hadir atau tidaknya seseorang.
3. Bersifat relatif, tidak sopan dalam satu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain.
3. Bersifat absolut, contoh jangan mencuri, jangan berbohong.
4. Memandang manusia dari segi lahiriah.
4. Memandang manusia dari segi batiniah.
d. Kode Etik
Pengertian kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya di masyarakat. Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
e. Hukum
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contoh bahwa mencuri itu adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur dengan hukum.
4
Menurut Bertens, ada beberapa perbedaan antar hukum dan moral:
Hukum
Moral
1. Hukum ditulis sistematis, disusun dalam kitab undang-undang, mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat obyektif.
1. Moral bersifat subyektif, tidak tertulis dan mempunyai ketidakpastian lebih besar.
2. Hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja dan hukum meminta legalitas.
2. Moral menyangkut sikap batin seseorang.
3. Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi.
3. Moral tidak bersifat memaksa, sanksi moral adalah hati nurani tidak tenang, sanksi dari Tuhan.
4. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan negara, masyarakat atau negara dapat merubah hukum. Hukum tidak menilai moral.
4. Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan negara, masyarakat dan negara tidak dapat merubah moral. Moral menilai hukum.
2.2 Sistematika Etika
2.2.1 Etika Umum
a. Hati Nurani
Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani berarti kita menghancurkan integritas kepribadian kita dan mengkhianati martabat terdalam kita. Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran. Berikut ini ada beberapa contoh-contoh pengalaman hati nurani sesuai lingkup pengalaman tugas sebagai bidan. Contoh kasus:
“Seorang bidan menjalankan praktek pelayanan kebidanan di klinik atau rumah bersalin, kemudian ada seorang remaja datang diantar oleh
5
ibunya. Kemudian diperoleh data hasil anamnese bahwa remaja tersebut hamil di luar nikah atau unwanted pregnancy, kemudian atas permintaan si ibu dari remaja tersebut meminta untuk menggugurkan janin yang dikandung anaknya. Dengan menawarkan sejumlah besar uang yang menggiurkan bila si bidan bersedia menggugurkan kandungan anaknya. Bidan tersebut pada dasarnya menyadari bahwa perbuatan tersebut melanggar kode etik profesi bidn dan aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Tapi bidan tersebut tergiur oleh uang yang begitu besar. Bidan tersebut akhirnya memutuskan untuk menggugurkan kandungan si remaja tersebut. Ia mendapat uang yang banyak, namun dalam batinnya merasa gelisah. Ia merasa malu pada dirinya sendiri, batinnya tidak tenang.” Kisah tersebut diatas merupakan contoh yang dapat digunakan sebagai bahan refleksi perenungan mengenai seperti apa hati nurani itu. Dalam hati nurani ada suatu kesadaran bahwa ada yang turut mengetahui tentang perbuatan-perbuatan kita. Hati nurani merupakan semacam saksi terhadap perbuatan moral kita. Hati nurani bisa merupakan penilaian terhadap perbuatan yang berlangsung di masa lampau (retrospektif). Hati nurani juga bisa merupakan penilaian perbuatan yang sedang dilaksanakan saat ini atau penilaian terhadap perbuatan kita di masa yang akan datang (prospektif).
b. Kebebasan dan Tanggung Jawab
Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab. Tidak mungkin kebebasan tanpa tanggung jawab dan tidak mungkin tanggung jawab tanpa kebebasan. Batas-batas kebebasan meliputi:
1) Faktor internal
2) Lingkungan
3) Kebebasan orang lain
4) Generasi penerus yang akan datang

Tanggung jawab dalam arti sempit berarti bahwa seseorang harus mampu menjawab, tidak boleh mengelak bila dimintai penjelasan tentang perbuatannya. Tanggung jawab meliputi tanggung jawab terhadap perbuatan yang telah berlangsung dengan segala konsekuensinya, tanggung jawab terhadap perbuatan yang sedang dilaksanakan dan tanggung jawab terhadap perbuatan yang akan datang.
c. Nilai dan Norma
Nilai merupakan sesuatu yang baik, sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yan disukai, sesuatu yang diinginkan. Menurut filsuf Jerman Hang Jones nilai adalah the addressee of a yes, sesuatu yang ditujukan dengan ya kita. Sesuatu yang kita iyakan. Nilai mempunyai konotasi yang positif. Nilai mempunyai tiga ciri:
1) Berkaitan dengan subyek.
2) Tampil dalam suatu nilai yang praktis karena subyek ingin membuat sesuatu.
3) Nilai menyangkut pada sifat yang ditambah oleh subyek pada sifat yang dimiliki obyek.
Norma berasal dari bahasa Latin Norma, artinya aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur menilai sesuatu. Norma umum meliputi tiga hal:
1) Norma kesopanan atau etiket.
2) Norma hukum.
3) Norma moral, adalah norma yang tertinggi, dan norma moral tidak dapat dilampau oleh norma yang lain tetapi menilai norma-norma yang lain.
Norma merupakan hal yang terpenting bagi martabat manusia. Sumber dari nilai dan norma adalah agama, kebudayaan, nasionalisme dan lain-lain.

d. Hak dan Kewajiban
Hak berkaitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum obyektif. Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak, antara lain hak legal, hak moral, hak individu, hak social, hak positif, dan hak negatif. Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum. Hak moral adalah hak yang didasarkan pada prinsip atau etis. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut John Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik. Faktor-faktor yang melandasi etika adalah meliputi hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Nilai-nilai atau value.
2) Norma
3) Sosial budaya, dibangun oleh konstruksi sosial dan dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) Religius.
- Agama mempunyai hubungan erat dengan moral.
- Agama merupakan motivasi terkuat perilaku moral atau etik.
- Agama merupakan salah satu sumber nilai dan norma etis yang paling penting.
- Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi perilaku para anggotanya.
8
5) Kebijakan atau policy maker, siapa stake holdersnya dan bagaimana kebijakan yang dibuat sangat berpengaruh atau mewarnai etika maupun kode etik.
2.2.2 Etika Sosial
Seorang bidan adalah sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum. Dalam menghadapi pasien, seorang bidan harus mempunyai etika, karena yang dihadapi bidan adalah juga manusia. Bidan harus bertindak sopan, murah senyum dan menjaga perasaan pasien. Ini dilakukan karena bidan adalah membantu proses penyembuhan pasien bukan memperburuk keadaan. Dengan etika yang baik diharapkan seorang bidan bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan pasien. Dengan hubungan baik ini, maka akan terjalin sikap saling menghormati dan menghargai di antara keduanya. Etika dapat membantu para bidan mengembangkan kelakuan dalam menjalankan kewajiban, membimbing hidup, menerima pelajaran, sehingga para bidan dapat mengetahui kedudukannya dalam masyarakat dan lingkungan perawatan. Dengan demikian, para bidan dapat mengusahakan kemajuannya secara sadar dan seksama. Oleh karena itu dalam perawatan teori dan praktek dengan budi pekerti saling memperoleh, maka 2 hal ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Sejalan dengan tujuan tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa nama baik rumah sakit antara lain ditentukan oleh pendapat/kesan dari masyarakat umum. Kesehatan masyarakat terpelihara oleh tangan dengan baik, jika tingkatan pekerti perawat dan pegawai-pegawai kesehatan lainnya luhur juga. Sebab akhlak yang teguh dan budi pekerti yang luhur merupakan dasar yang penting untuk segala jabatan, termasuk jabatan bidan.

2.2.3 Fungsi Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensive pada neonatal, dan pengakhiran kehamilan. Mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran SC dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang professional dan akutabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based. Sehingga disini berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami. Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat pada makhluk lain selain manusia. Moralitas berasal dari bahasa latin moralis, artinya pada dasarnya sama dengan moral, moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya. Moralitas adalah sifat moral atau seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik dan buruk. Kaitan antara etika dan moralitas adalah, bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas. Moral adalah mengenai apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat. Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai. Etika dibagi menjadi tiga bagian, meliputi: 1) Meteetika (nilai); 2) Etika atau teori moral; 3) Etika praktik.

Metaetika berasal dari bahasa Yunai meta, artinya melebihi, yang dipelajari disini adalah ucapan-ucapan kita di bidang moralitas atau bahasa yang digunakan di bidang moral. Metaetika mengenai status moral ucapan dan bahasa yang digunakan dalam batasan pengertian baik, buruk atau bahagia. Etika atau teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Teori praktik. Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat. Bagaimana menjaga prinsip moral, teori nilai dan penentuan suatu tindakan. Etika pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moral, yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, karena etika bisa berubah dengan lewatnya waktu. Etika khusus adalah etika yang dikhususkan bagi profesi tertentu, misalnya etika kedokteran, etika rumah sakit, etika kebidanan, etika keperawatan, dll. Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusia tentang: apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, dan larangan-larangan, termasuk ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak hanya dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan berkaitan juga dengan tingkah lakunya secara umum dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi, meliputi : 1) menjunjung tinggi martabat dan citra profesi; 2) Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota; 3)
11
Meningkatkan pengabdian para anggota profesi; 4) Meningkatkan mutu profesi. Dimensi kode etik meliputi: 1) Anggota profesi dan klien; 2) Anggota profesi dan system; 3) Anggota profesi dan profesi lain; 4) Semua anggota profesi. Prinsip kode etik terdiri dari: 1) Menghargai otonomi; 2) Melakukan tindakan yang benar; 3) Mencegah tindakan yang dapat merugikan; 4) Memperlakukan manusia secara adil; 5) Menjelaskan dengan benar; 6) Menepati janji yang telah disepakati; 7) Menjaga kerahasiaan.

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, sedangkan etiket adalah sopan santun. Moral merupakan nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral, hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issue utama di berbaai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensive pada neonatal, dan pengakhiran yang profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan kode etik profesi bidan merupakan suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional bidan.
3.2 Saran
Melalui makalah ini, penulis berharap agar para bidan maupun calon bidan menjalankan profesionalitas pekerjaannya sesuai kode etik kebidanan, antara lain menjunjung tinggi martabat dan citra profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggoa profesi, dan meningkatkan mutu profesi.
13
DAFTAR PUSTAKA Puji Heni, Yetty Asmar, “Etika Profesi Kebidanan”, Yogyakarta, 2005. Hadiwardoyo, Purwa, “Etika Medis”, Yogyakarta, 1989.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar