KATEGORI
UMUR MENURUT DEPKES
Kategori
Umur Menurut Depkes RI (2009):
1. Masa balita
= 0 - 5 tahun,
2. Masa kanak-kanak
= 5 - 11 tahun.
3. Masa remaja Awal
=12 - 1 6 tahun.
4. Masa remaja Akhir
=17 - 19 tahun.
5. Masa dewasa Awal
=20- 35 tahun.
6. Masa dewasa
Akhir =36- 45 tahun.
7. Masa Lansia Awal
= 46- 55 tahun.
8. Masa Lansia Akhir
= 56 - 65 tahun.
9. Masa Manula
= 65 - sampai atas
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menggolongkan lanjut
usia menjadi 4 yaitu : Usia pertengahan (middle age) 45 -59 tahun, Lanjut usia
(elderly) 60 -74 tahun, lanjut usia tua (old) 75 – 90 tahun dan usia sangat tua
(very old) diatas 90 tahun. Sedangkan menurut Prayitno dalam Aryo (2002)
mengatakan bahwa setiap orang yang berhubungan dengan lanjut usia adalah orang
yang berusia 56 tahun ke atas, tidak mempunyai penghasilan dan tidak berdaya
mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi kehidupannya sehari-hari. Saparinah (
1983) berpendapat bahwa pada usia 55 sampai 65 tahun merupakan kelompok umur
yang mencapai tahap praenisium pada tahap ini akan mengalami berbagai penurunan
daya tahan tubuh/kesehatan dan berbagai tekanan psikologis. Dengan demikian
akan timbul perubahan-perubahan dalam hidupnya. Demikian juga batasan lanjut
usia yang tercantum dalam Undang-Undang No.4 tahun 1965 tentang pemberian
bantuan penghidupan orang jompo, bahwa yang berhak mendapatkan bantuan adalah
mereka yang berusia 56 tahun ke atas. Dengan demikian dalam undang-undang
tersebut menyatakan bahwa lanjut usia adalah yang berumur 56 tahun ke atas.
Namun demikian masih terdapat perbedaan dalam menetapkan batasan usia seseorang
untuk dapat dikelompokkan ke dalam penduduk lanjut usia. Dalam penelitan ini
digunakan batasan umur 56 tahun untuk menyatakan orang lanjut usia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar