BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah
menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya
peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam
mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan peran dan posisi bidan di
masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia,
memberi semangat membesarkan hati mendampingi serta menolong ibu yang
melahirkan sampai ibu dapat merawat bainya dengan baik.
Zaman prasejarah
dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari mesir yang berani ambil resiko
membela keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh
Fir’aun untuk dibunuh, mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi
dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang
lemah yang pada zaman modern ini disebut peran advokasi.
Bidan sebagai
pekerja professional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja
berdasarkan pandangan Filosofis yang dianut keilmuan metode kerja, standar
praktek pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.
B. Tujuan
1.
Tujuan Umum
Untuk menambah
pengetahuan tentang pengembangan profesi kebidanan
2.
Tujuan Khusus
Tujuan khusus
dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1)
Pengertian Bidan
2)
Pengertian Profesi
3)
Ciri-ciri karakteristik profesi bidan
4)
Cirri-ciri bidan sebagai profesi
5)
Kewajiban bidan sebagai profesi
6)
Profesionalisme bidan
7)
Rencana pengembangan profesi bidan
8)
Eksistensi bidan dan rencananya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian
Bidan
Dalam bahasa
Inggris, kata Mid Wife (Bidan) berarti with women (bersama wanita, Mid =
together, wife = a women dalam bahasa Prancis, sage femme (Bidan) berarti
“Wanita bijaksana” sedangkan dalam bahasa latin Cum – mater (bidan) berarti
“Berkaitan dengan wanita” menurut
Churchill bidan adalah “a health worker who may of may not formally trained and
is a Physicial, that delivers babies and provides Associated material care”
(Seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan
seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal
terkait).
Definisi bidan
(ICM) : bidan adalah seseorang yang telah menjalani program pendidikan bidan
yang diakui oleh Negara tempat ia tinggal dan telah berhasil menyelesaikan
studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin
formal untuk praktek bidan-bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia
sejak adanya peradaban uamt manusia.
Bidan adalah
seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang terakreditasi, memiliki
kualifikasi untuk deregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi
untuk praktek kebidanan yang diakui sebagai seorang professional yang
bertanggung jawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, Asuhan
dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan persalinan dan nifas,
memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan
kepada bayi baru lahir dan anak.
Kep Menkes Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 Bab I Pasal 1
-
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti
program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO
bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program
pendidikan kebidanan sebagai yang telah diakui skala Yuridis, dimana dia
ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin
melaksanakan praktek kebidanan.
Internbasional
conferentation of Mid wife bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan
pendidikan bidan yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi
izin untuk melaksanakn praktek bidan di Negara itu.
B.
Pengertian
Profesi
Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
profesi sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut
contohnya profesi adalah pada bidan hokum, kedokteran, keuangan militer dan
tehnik.
Profesi dapat
pula diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari
para anggotanya. Keahlian tadi diperoleh melalui apa yang disebut
profesionalisasi yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu
(inservive training) (Djam’an Satori, dkk. 2008 ; 1,5)
C.
Ciri-Ciri
Profesi
Mengenai
ciri-ciri suatu jabatan disebut sebagai profesi, ada banyak pengertian yang
menjelaskannya. Beberapa ciri-ciri yang diberikan adalah sebagaimana diuraikan
oleh Atik Purwandari meliputi :
1.
Bersifat unik
2.
Dikembangkan dengan teliti
3.
Mempunyai wadah organisasi
4.
Pekerjaan yang mempunyai kode etik
5.
Pekerjaan yang mendapat imbalan jasa
6.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh orang yang memiliki
profesi tersebut
Menurut Djama’an Satori, dkk ciri-ciri profesi adalah
sebagai berikut :
1.
Ada standar untuk kerja
yang baku dan
jelas
2.
Ada lembaga pendidikan
khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku.
3.
Ada
organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya.
4.
Ada
etika dan kode etik yang mengatur perilaku etik para anggotanya dalam
memperlakukan kliennya.
5.
Ada system imbalan jasa
pelayanan yang adil dan baku.
6.
Ada
pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu sebagai profesi.
Ciri-ciri
profesi lainnya menurut Omstein dan Levine adalah :
1.
Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan
dilaksanakan sepanjang hayat.
2.
Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di
luar jangkauan khalayak ramai.
3.
Menggunakan hasil, penelitian dan aplikasi dari teori
ke praktik.
4.
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.
Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai
persyaratan masuk (memerlukan izin tertentu)
6.
Otonomi dalam mengambil keptusan tentang ruang lingkup
kerja tertentu.
7.
Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil
dan untuk kerja yang ditambilkan yang berhubungan dengan layanan yang
diberikan.
8.
Mempunyai komitmen terhadap jabatan dank lien dengan
penekanan terhadap layanan yang diberikan.
9.
Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya.
10. Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
11. Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok elite untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya.
12. Mempunyai
kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13. Mempunyai
kadar kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan dari setiap
anggotanya.
14. Mempunyai
status social dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabtan lain)
D.
Profesi
Bidan
Bidan adalah
salah satu profesi tertua. Bidan terlahir sebagai wanita terpercaya dalam
mendampingi dan menolong ibu dalam melahirkan bayinya sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan
bekerja berdasarkan pada pandangan filosofi yang dianut keilmuan, metode kerja,
standar praktik, pelayanan dank ode etik profesi yang dimiliki.
Bidan memiliki
tugas-tugas yang sangat unik yaitu :
1.
Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi
anak-anaknya.
2.
Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan
ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu.
3.
Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang
bertugas meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat.
4.
Anggotanya memiliki jasa atau pelayanan yang dilakukan
dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal tersebut
akan tetap diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota profesi yang
harus memberikan pelayanan profesional tentunya harus diimbangi dengan
memperoleh pendidikan lanjutan pelatihan dan selalu berpartisipasi aktif dalam
pelayanan kesehatan.
Sehubungan
dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong
jabatan profesional, jabatan dapat ditinjau dari dua aspek yaitu jabatan
structural dan jabatan fungsional.
Jabatan structural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur
berjenjang dalam suatu organisasi. Sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan
yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam dalam
kehidupan masyarakat dan Negara.
Selain fungsi
dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat jabtan fungsional juga
berorientasi kwailitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan
fungsional profesional dan wajarlah
apabila bidan tersebut mendapat tunjangan fungsional.
E.
Peraturan
dan Perundangan Yang Mendukung Keberadaan Profesi Bidang
-
Kepmenkes No. 491/1968 tentang Peraturan
Penyelenggaraan Sekolah Bidang
-
No. 363/Menkes/Per /IX/1980 tentang Wewenang Bidan
-
No.
386/Menkes/SK/VII/1985 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Bidan.
-
No. 329/Menkes/VII/Per/ 1999 tentang Masa Bhakti Bidan
-
Instruksi Presiden Soeharto pada Sidang Kabinet Paripurna tentang Perlunya Penempatan Bidan di Desa.
-
Peraturan Menteri Kesehatan No. 572 tahun 1994 tentang
Registrasi dan Praktek Bidan
-
Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 Lembaran
Negara No. 49 tentang Tenaga Kesehatan.
-
Kepmenkes No. 077a/Menkes/SK/IV/97 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Masa Bakti PTT dan pengembangan karir melalui praktek bidan
perorangan di desa.
-
Surat Keputusan Presiden RI No. 77 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden No. 23
-
Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan sebagai PTT.
F.
Ciri-Ciri
Bidan Sebagai Profesi
Bidan sebagai
profesi memiliki ciri-ciri tertentu yaitu :
1.
Bidan disiapakan melalui pendidikan formal agar
lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara
profesional.
2.
Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam
menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik dan etika
kebidanan.
3.
Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam
menjalankan profesinya.
4.
Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5.
Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
6.
Bidan memiliki organisasi profesi
7.
Bidan memiliki Karakteristik yang khusus dan dikenal
serta dibutuhkan masyarakat.
8.
Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan
sumber utama kehidupan.
G.
Pengertian
Profesional
Pengertian
profesional menunjuk pada dua hal, yaitu orang yang menyandang suatu profesi
dan penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan
profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional dikontraskan dengan
“nonprofessional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan sehari-hari seorang
profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya, jadi
tidak asal tahu saja.
Selanjutnya,
Walter Johnson (1956) mengartikan petugas profesional sebagai “…seseorang yang
menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan lebih dari
biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk
menghasilkan pencapaian kemapuan, keterampilan dan pengetahuan yang berkadar
tinggi” (Djam’an Satori ; 2008).
Profesional juga
dapat diartikan sebagai memberi pelayanan sesuai dengan ilmu yang dimiliki dan
manusiawi secara utuh/ penuh tanpa mementingkan kepentingan pribadi melainkan
mementingkan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana menghargai
diri sendiri.
Seorang anggota
profesi dalam melakukan pekerjaannya haruslah profesional. Setiap anggota
profesi baik secara sendiri-sendiri atau dengan cara bersama melalui wadah
organisasi profesi dapat belajar, yaitu
belajar untuk mendalami pekerjaan yang sedang disandangnya dan belajar
dari masyarakat apa yang menjadi kebutuhan mereka saat ini dan saat yang akan
datang sehingga pelayanan kepada pemakai (klien) akan semakin meningkat.
H.
Ciri-Ciri
Jabatan Profesional
1.
Pelakunya secara nyata dituntut cakap dalam bekerja,
memiliki keahlian sesuai tugas-tugas khusus serta tuntutan jenis jabatannya
(cenderung spesialis)
2.
Kecakapan atau keahlian seorang pekerja profesional
bukan hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu
memiliki wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan Profesional menuntut pendidikan.
3.
Pekerja profesional dituntut berwawasan luas sehingga
pilihan jabatan serta kerjanya harus disadari oleh nilai-nilai tertentu sesuai
jabatan profesinya. Pekerja profesional bersikap positif terhadap jabatan dan
perannya, bermotivasi dan berusaha berkarya sebaik-baiknya.
4.
Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari
masyarakat atau negaranya. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta
kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Ini menjamin kepantasan berkarya
dan sekaligus merupakan tanggung jawab profesional.
I.
Bidan
Profesional
Bidan sebagai
tenaga profesional termasuk rumpun kesehatan untuk menjadi jabatan profesional
bidan harus menunjukkan ciri-ciri jabatan profesional.
J.
Syarat Bidan
Profesional
1.
Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat
khusus atau spesialis.
2.
Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan.
3.
Keberadaannya diakui dan diperlukan masyarakat.
4.
Mempunyai peran dan fungsi yang jelas
5.
Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh
pemerintah
6.
Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
7.
Memiliki kode etik bidan
8.
Memiliki etika bidan
9.
Memiliki standar pelayanan
10. Memiliki
standar praktik
11. Memiliki
standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sebagai kebutuhan
masyarakat.
12. Memiliki
standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
K.
Tanggung
Jawab Bidan Profesional
Sebagai bidan
profesional, selain memiliki syarat-syarat jabatan profesional bidan juga
dituntut memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
1.
Menjaga agar pengetahuannya tetap up to date terus
menembangkan keterampilan dan kemahirannya agar bertambah luas serta mencakup
semua aspek peran seorang bidan.
2.
Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan
pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktik klinik.
3.
Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta
konsekuensi dalam keputusan tersebut.
4.
Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (Bidan,
dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat.
5.
Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan
dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem rujukan yang optimal.
6.
Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup
penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ulang kasus audit
maternal/perinatal.
7.
Bekerjasama dengan masyarakat tempat bidang praktek,
meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan.
8.
Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita,
kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktik kultur yang sudah terbukti
merugikan kaum wanita.
L.
Profesionalisme
Profesionalisme
berarti memiliki sifat profesional / ahli secara popular seorang pekerja apapun
sering dikatakan profesional, seorang profesional dalam bahasa keseharian
adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya biarpun
keterampilan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
M. Rencana Pengembangan Bidan
Pengembangan
karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan
jenjang pangkat bagi seorang pegawai negeri pada suatu organisasi dalam jalur
karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya.
Pengembangan
karir bidan meliputi :
1.
Pendidikan lanjutan
Pendidikan berkelanjutan adalah suatu untuk meningkatkan kemampuan
teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan
pekerjaan/pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui
pendidikan formal dan non formal.
2.
Job Fungsionl
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan kedudukan yang menunjukkan
tugas, kewajiban hak dan wewenang pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan
tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan
angka kredit.
3.
Pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran, fungsi
dan tanggung jawab bidan
Peran fungsi bidan dalam pelayanan kebidanan adalah sebagai :
-
Pelaksana
-
Pengelola
-
Pendidik
-
Peneliti
Tanggung jawab bidan
-
Konsling
-
Pelayanan kebidanan normal
-
Pelayanan kebidanan abnormal
-
Pelayanan kebidanan pada anak
-
Pelayanan KB
-
Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
N.
Eksistensi
Bidan
1.
Dosen – Praktisi
Bidan bisa menjadi dosen, walaupun sebagian besar dosen kebidanan saat
ini bekerja di universitas, mereka juga cenderung memegang kontrak honorer
untuk melanjutkan praktek bidan. Walaupun beberapa dosen kebidanan menangani
suatu beban kasus Chesney (1995) telah mengembangkan hal ini lebih jauh dan
melibatkan mahasiswa sebagai asisten profesionalnya.
2.
Peneliti ahli klinis
Bidan dapat menjadi peneliti oleh karena itu agar beberapa bidan
menghabiskan bagian penting dari waktu mereka dalam menjalankan riset dan
membantu rekan kerja mereka untuk mengembangkan keterampilan meneliti.
3.
Pendidikan kebidanan
Untuk mengejar karir dalam pendidikan bidan harus menjadi praktisi yang
berpengalaman (setidaknya selama 3 tahun penuh) dan telah terlibat dalam
pengajaran dan pembimbing mahasiswa dalam area praktek kebidanan untuk diterima
ke dalam suatu perkuliahan yang kompeten diakui untuk persiapan menjadi dosen
kebidanan. Para pelamar harus sudah lulus sarjana dan telah melewati pendidikan
kebidanan yang lebih tinggi.
4.
Supervisi
Kebidanan
Bidan sebagai seorang supervisor memiliki tanggung jawab hukum yang
penting untuk meningkatkan dan menjaga kesehatan serta kesejahteraan ibu dan
bagi persiapan program supervisor merupakan program belajar jarak jauh dengan
dosen dan atau konselor serta supervisor dan atau mentor pendukung setiap supervisor berwenang
memberikan pedoman untuk supervisi yang efektif dalam areo geografik mereka –
bidan umumnya dinominasikan untuk memegang peranan ini oleh supervisor
kebidanan mereka sendiri.
5.
Manager Kebidanan
Para bidan yang menunjukkan keahlian dalam managemen dapat menjadi
manager kebidana atau manager dalam pelayanan maternitas namun sangat penting
agar beberapa bidan mengikuti jenjang karir management yang umum sehingga
kebutuhan khusus ibu dan bayi tidak terlupakan ketika dewan (Trust board)
terlibat dalam membuat strategi perencanaan.
BAB III
PENUTUP
Beberapa saran
MDGS telah di bahas secara mendalam tentang sasaran kelima untuk meniungkatkan
kesehatan ibu. Oleh karena itu mutu pelayanan bidan adalah factor-faktor yang
perlu mendapatkan perhatian secara serius. Untuk itu diperlukan upaya-upaya
yang sistematis agar penyediaan, didistribusi dan mutu tenaga bidan dapat
dijamin pelaksanaannya.
Secara garis
besar di rekomendasikan untuk melaksanakan peningkatan peran bidan dalam
mensukseskan MDGS mengikuti sistem dan strategi nasional dan global yang telah
disepakati bersama.
DAFTAR PUSTAKA
-
Bryar, R. 1995. Theory For Midwifery Practie. Edisi I
Mac Milian = Houn d’millo
-
Cahyani, A, 2003. Dasar-dasar Organisasi dan Managemen.
PT. Grasindo, Jakarta
-
Depkes RI. 1995. Pusdiknakes, Konsep Kebidanan, Jakarta
-
www profesi bidan di masa depan.com
-
Makalah Pelatihan Managemen Asuhan Kebidanan (2002)
-
Tim Pusat Pengembangan Keperawatan Corolus (PPK.C),
Yogyakarta
-
Prawiroharjo, Suryono. 2007. Ilmu Kebidanan. Jakarta,
Yayasan Bina Pustaka. Sarwono Prawiroharjo.
-
Henderson, Christine, dkk. 2006. Konsep Kebidanan EGC.
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar