Kamis, 04 Juli 2013

DANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



DANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudka
n
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaiman
a
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara
dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip
nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan d
alam
rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia,
serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa b
agi
pembangunan nasional;
c.
bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya ganggu
an
kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulka
n
kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap
upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga
berarti investasi bagi pembangunan negara;
d.
bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi deng
an
wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional
harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan
merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerinta
h
maupun masyarakat;
e.
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembang
an,
tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat
sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-
Undang tentang Kesehatan yang baru;
f. bahwa . . .
- 2 -
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima
ksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf
e
perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik,
mental,
spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap ora
ng
untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.
Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentu
k
dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi
dan
alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan
dan
teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan
upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralat
an
yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan.
4. Sediaan . . .
- 3 -
4.
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradi
sional,
dan kosmetika.
5.
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin
dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang
digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,
menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat
orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,
dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh.
6.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdik
an
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetah
uan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan
/atau
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kura
tif
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah
,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8.
Obat
adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk
biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi
dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan
,
pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi,
untuk manusia.
9.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yan
g
berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (
galenik
), atau campuran dari bahan
tersebut yang secara turun temurun telah digunakan
untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai denga
n
norma yang berlaku di masyarakat.
10.
Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/a
tau
metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan
diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan
kesehatan manusia.
11. Upaya . . .
- 22 -
Yang dimaksud dengan “kesehatan kelautan dan bawah
air” dalam
ketentuan ini adalah kesehatan matra yang berhubung
an dengan
pekerjaan di laut dan yang berhubungan dengan keada
an
lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik) deng
an sasaran
pokok melakukan dukungan kesehatan operasional dan
pembinaan
kesehatan setiap orang yang secara langsung maupun
tidak
langsung terlibat dalam pengoperasian peralatan lau
t dan dibawah
air.
Yang dimaksud dengan “kesehatan kedirgantaraan” dal
am
ketentuan ini adalah kesehatan matra udara yang men
cakup ruang
lingkup kesehatan penerbangan dan kesehatan ruang a
ngkasa
dengan keadaan lingkungan yang bertekanan rendah (h
ipobarik)
dengan mempunyai sasaran pokok melakukan dukungan
kesehatan operasional dan pembinaan kesehatan terha
dap setiap
orang secara langsung atau tidak langsung.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104 . . .
- 23 -
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “buku standar lainnya” dalam k
etentuan ini
adalah kalau tidak ada dalam farmakope Indonesia, d
apat
menggunakan US farmakope, British farmakope, intern
ational
farmakope.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam keten
tuan ini
adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian da
n
kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasi
an, tenaga
kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmas
ian secara
terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokt
er gigi, bidan,
dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peratu
ran
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112 . . .
- 24 -
Pasal 112
Dalam pengaturan termasuk diatur penggunaan bahan t
ambahan
makanan dan minuman yang boleh digunakan dalam prod
uksi dan
pengolahan makanan dan minuman.
Pasal 113
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan standar diarahkan agar zat adiktif yang d
ikandung oleh
bahan tersebut dapat ditekan untuk mencegah beredar
nya bahan
palsu. Penetapan persyaratan penggunaan bahan yang
mengandung zat adiktif ditujukan untuk menekan dan
mencegah
penggunaan yang mengganggu atau merugikan kesehatan
.
Pasal 114
Yang dimaksud dengan “peringatan kesehatan” dalam k
etentuan ini
adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dap
at disertai gambar
atau bentuk lainnya.
Pasal 115
Ayat (1)
Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat l
ainnya dapat
menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Ayat (2)
Pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan tanpa ro
kok harus
mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118 . . .
- 25 -
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu ekslus
if” dalam
ketentuan ini adalah pemberian hanya air susu ibu s
elama 6 bulan,
dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) t
ahun dengan
memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI)
sebagai
tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi.
Yang . . .
- 26 -
Yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentu
an ini
adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinka
n
memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis
yang
ditetapkan oleh tenaga medis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 129
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan” dalam ketentuan in
i berupa
pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136 . . .
- 27 -
Pasal 136
Ayat (1)
Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak atas inf
ormasi dan
edukasi serta layanan kesehatan termasuk kesehatan
reproduksi
remaja dengan memperhatikan masalah dan kebutuhan a
gar
terbebas dari berbagai gangguan kesehatan dan penya
kit yang
dapat menghambat pengembangan potensi anak.
Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak mendapat
kan
pendidikan kesehatan melalui sekolah dan madrasah d
an maupun
luar sekolah untuk meningkatkan kemampuan hidup ana
k dalam
lingkungan hidup yang sehat sehingga dapat belajar,
tumbuh dan
berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumb
er daya
manusia yang berkualitas.
Upaya pembinaan usia sekolah dan remaja sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) harus ditujukan untuk menyiapkan anak
menjadi
orang dewasa yang sehat, cerdas dan produktif baik
sosial maupun
ekonomi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 28 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “gizi seimbang” dalam ketentua
n ini adalah
asupan gizi sesuai kebutuhan seseorang untuk menceg
ah resiko
gizi lebih dan gizi kurang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152 . . .
- 29 -
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Ayat (1)
Perilaku hidup bersih dan sehat bagi penderita peny
akit menular
dilakukan dengan tidak melakukan tindakan yang dapa
t
memudahkan penularan penyakit pada orang lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162 . . .
- 30 -
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10% (s
epuluh
persen) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan
bagi daerah
yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan se
cara
bertahap.
Ayat (3) . . .
- 31 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kepentingan pelayanan publik”
dalam
ketentuan ini adalah pelayanan kesehatan baik pelay
anan
preventif, pelayanan promotif, pelayanan kuratif, d
an pelayanan
rehabilitatif yang dibutuhkan masyarakat dalam meni
ngkatkan
derajat kesehatannya. Biaya tersebut dilakukan seca
ra efisien dan
efektif dengan mengutamakan pelayanan preventif dan
pelayanan
promotif dan besarnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua p
ertiga) dari
APBN dan APBD.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181 . . .
- 32 -
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194 . . .
- 33 -
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
Cukup jelas.
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Cukup jelas.
Pasal 201
Cukup jelas.
Pasal 202
Cukup jelas.
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5
063
5063