PERMASALAHAN KESEHATAN WANITA DALAM DIMENSI SOSIAL DAN UPAYA MENGATASINYA.
PERKOSAAN
Pengertian Perkosaan :
1. Setiap
tindakan laki-laki memasukkan penis, jari, atau alat lain ke dalam
vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa persetujuannya.
2. Dikatakan
suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang perempuan disiksa,
dipukuli sampai pingsan, atau ketika perempuan meronta, melawan,
berupaya melarikan setiap diri atau korban hendak bunuh diri, akan
tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun yang dilakukan
perempuan, bila perbuatan tersebut bukan pilihan/keinginan perempuan
berarti termasuk tindak perkosaan, bukan kesalahan wanita.
3. Dalam rumah tangga hubungan seksual yang tidak diinginkan istri termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
Seorang
perempuan mempunyai pilihan untuk menolak atau menyetujui pendekatan
seksual dalam setiap hubungan seksual. Saat perempuan menolak, pria
mempunyai pilihan untuk menghormati kehendak perempuan tersebut dan
menerima keputusannya atau berupaya agar perempuan merubah keputusannya
dengan bujukan/ rayuan bahkan dengan paksaan. Walaupun wanita mengenal
pria tersebut dan mengiyakan, akan tetapi bila karena tidak ada jalan
lain untuk menolaknya, maka hal itu termasuk perkosaan.
Motivasi Perkosaan :
a. Pria
ingin menunjukkan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban
dengan cara mengancam dan dengan penetrasi sebagai simbol kemenangan.
b. Memperkokoh
kekuasaan. Hal i ni bertujuan untuk meneror dan menaklukkan korban
karena dengan cara lain korban belum dianggap tunduk pada pelaku.
Padahal kejadian yang sesungguhnya karena adanya perasaan lemah, tidak
mampu, tidak berdaya dari pelaku.
c. Sebagai
cara meluapkan rasa marah, penghinaan, balas dendam, menghancurkan
lawan baik masalah individu maupun masalah kelompok tertentu, sedangkan
unsur rasa cinta ataupun kepuasan seksual tidak penting.
d. Luapan perilaku sadis, pelaku merasa puas telah membuat penderitaan bagi orang lain.
Perempuan Yang Rentan Terhadap Perkosaan :
a. Kekurangan
pada fisik dan mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang
berkaitan dengan fisik sehingga perempuan duduk di atas kursi roda,
bisu, tuli, buta atau keterlambatan mental. Mereka tidak mampu
mengadakan perlawanan.
b. Pengungsi, imigran, tidak mempunyai rumah, anal jalanan/gelandangan, di daerah peperangan.
c. Korban tindak kekerasan suami atau pacar.
Pencegahan Perkosaan :
v Berpakaian santun, berperilaku, bersolek tidak mengundang perhatian pria.
v Melakukan aktifitas secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan.
v Di tempat kerja bersama teman atau berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai atau atasan.
v Tidak menerima tamu laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang diri.
v Ketika
berpergian, hindari sendirian, tidak menginap, bila orang tersebut
merayu tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya membuat anda merasa
risih, tidak nyaman, dan cepatlah meninggalkannya.
v Waspada terhadap berbagai cara pemerkosaan seperti : hipnotis, obat-obatan dalam minuman, permen, snack, atau hidangan makanan.
Cara
Menghindari Perkosaan Dari Orang Yang Dikenal Dengan Belajar Percaya
Pada Perasaan Atau Insting, Meningkatkan Kewaspadaan Bila :
o Mempunyai persaan tidak enak bahwa ada sesuatu yang tidak wajar.
o Merasa takut atau khawatir atau ingin segera meninggalkannya.
o Merasa tidak nyaman dengan kata-kata yang diucapkan oleh orang itu.
o Merasa risih kontak fisik dengan orang tersebut.
o Lebih baik menyakiti hati laki-laki daripada menjadi korban pemerkosaan.
Tindakan Perempuan Pada Saat Tindak Perkosaan :
§ Perempuan harus mempunyai keberanian, ketegasan untuk berkata dan keyakinan dalam mealkukan perlawanan.
§ Berterika
sekencang mungkin agar orang lain mengetahui kejadian dan bisa
memberikan bantuan dan menjadi saksi bila mengadukan masalah pada
polisi.
§ Berusaha melawan pelaku dengan bela diri semampunya.
§ Berdoa
Sikap Terhadap Korban Perkosaan :
a. Menumbuhkan kepercayaan diri bahwa hal ini terjadi bukan karena kesalahannya.
b. Menumbuhkan gairah hidup.
c. Menghargai kemauannya untuk menjaga privasi dan keamanannya.
d. Mendampingi untuk periksa atau lapor kepada polisi
Resiko Kesehatan Pada Korban Perkosaan :
a. Kehamilan, dapat dicegah dengan minum kontrasepsi darurat pada 24 jam pertama.
b. Terjangkit infeksi menular seksual.
c. Cidera robek dan sayatan, cekikan, memar, bahkan sampai ancaman jiwa,
d. Hubungan seksual dengan suami mengalami gangguan memerluka waktu terbebas dari trauma ataupun merasa diri telah ternoda.
e. Gejala psikologis ringan hingga gangguan psikologi berat.
Tugas Tenaga Kesehatan Dalam Kasus Tindak Perkosaan :
1. Bersikap dengan baik, penuh perhatian, dan empati.
2. Memberikan asuhan untuk menangani gangguan kesehatannya.
3. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan apa yang sebenarnya terjadi.
4. Memberikan asuhan pemenuhan kebutruhan psikologis.
5. Memberikan konseling dalam membuat keputusan.
6. Membantu memberitahukan pada keluarga.
Pasal Dalam Undang-Undang Yang Berkaitan Dengan Tindak Perkosaan:
1. Pasal 281-283 KUHP, tentang kejahatan terhadap kesopanan.
2. Pasal 289-298 KUHP, tentang pencabulan.
3. Pasal 506 KUHP, tentang mucikari.
4. Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) no. 23 tahun 2003.
5. Undang-Undang no. 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar