Kamis, 17 November 2011

KESPRO



PERMASALAHAN KESEHATAN WANITA DALAM DIMENSI SOSIAL DAN UPAYA MENGATASINYA.


PERKOSAAN

Pengertian Perkosaan :
1.     Setiap tindakan laki-laki memasukkan penis, jari, atau alat lain ke dalam vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa persetujuannya.
2.     Dikatakan suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang perempuan disiksa, dipukuli sampai pingsan, atau ketika perempuan meronta, melawan, berupaya melarikan setiap diri atau korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila perbuatan tersebut bukan pilihan/keinginan perempuan berarti termasuk tindak perkosaan, bukan kesalahan wanita.
3.     Dalam rumah tangga hubungan seksual yang tidak diinginkan istri termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.

Seorang perempuan mempunyai pilihan untuk menolak atau menyetujui pendekatan seksual dalam setiap hubungan seksual. Saat perempuan menolak, pria mempunyai pilihan untuk menghormati kehendak perempuan tersebut dan menerima keputusannya atau berupaya agar perempuan merubah keputusannya dengan bujukan/ rayuan bahkan dengan paksaan. Walaupun wanita mengenal pria tersebut dan mengiyakan, akan tetapi bila karena tidak ada jalan lain untuk  menolaknya, maka hal itu termasuk perkosaan.

Motivasi Perkosaan :
a.      Pria ingin menunjukkan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara mengancam dan dengan penetrasi sebagai simbol kemenangan.
b.     Memperkokoh kekuasaan. Hal i ni bertujuan untuk meneror dan menaklukkan korban karena dengan cara lain korban belum dianggap tunduk pada pelaku. Padahal kejadian yang sesungguhnya karena adanya perasaan lemah, tidak mampu, tidak berdaya dari pelaku.
c.     Sebagai cara meluapkan rasa marah, penghinaan, balas dendam, menghancurkan lawan baik masalah individu maupun masalah kelompok tertentu, sedangkan unsur rasa cinta ataupun kepuasan seksual tidak penting.
d.     Luapan perilaku sadis, pelaku merasa puas telah membuat penderitaan bagi orang lain.

Perempuan Yang Rentan Terhadap Perkosaan :
a.      Kekurangan pada fisik dan mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang berkaitan dengan fisik sehingga perempuan duduk di atas kursi roda, bisu, tuli, buta atau keterlambatan mental. Mereka tidak mampu mengadakan perlawanan.
b.     Pengungsi, imigran, tidak mempunyai rumah, anal jalanan/gelandangan, di daerah peperangan.
c.     Korban tindak kekerasan suami atau pacar.

Pencegahan Perkosaan :
v Berpakaian santun, berperilaku, bersolek tidak mengundang perhatian pria.
v Melakukan aktifitas secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan.
v Di tempat kerja bersama teman atau berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai atau atasan.
v Tidak menerima tamu laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang diri.
v Ketika berpergian, hindari sendirian, tidak menginap, bila orang tersebut merayu tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya membuat anda merasa risih, tidak nyaman, dan cepatlah meninggalkannya.
v Waspada terhadap berbagai cara pemerkosaan seperti : hipnotis, obat-obatan dalam minuman, permen, snack, atau hidangan makanan.

Cara Menghindari Perkosaan Dari Orang Yang Dikenal Dengan Belajar Percaya Pada Perasaan Atau Insting, Meningkatkan Kewaspadaan Bila :
o   Mempunyai persaan tidak enak bahwa ada sesuatu yang tidak wajar.
o   Merasa takut atau khawatir atau ingin segera meninggalkannya.
o   Merasa tidak nyaman dengan kata-kata yang diucapkan oleh orang itu.
o   Merasa risih kontak fisik dengan orang tersebut.
o   Lebih baik menyakiti hati laki-laki daripada menjadi korban pemerkosaan.

Tindakan Perempuan Pada Saat Tindak Perkosaan :
§  Perempuan harus mempunyai keberanian, ketegasan untuk berkata dan keyakinan dalam mealkukan perlawanan.
§  Berterika sekencang mungkin agar orang lain mengetahui kejadian dan bisa memberikan bantuan dan menjadi saksi bila mengadukan masalah pada polisi.
§  Berusaha melawan pelaku dengan bela diri semampunya.
§  Berdoa

Sikap Terhadap Korban Perkosaan :
a.      Menumbuhkan kepercayaan diri bahwa hal ini terjadi bukan karena kesalahannya.
b.     Menumbuhkan gairah hidup.
c.     Menghargai kemauannya untuk menjaga privasi dan keamanannya.
d.     Mendampingi untuk periksa atau lapor kepada polisi

Resiko Kesehatan Pada Korban Perkosaan :
a.      Kehamilan, dapat dicegah dengan minum kontrasepsi darurat pada 24 jam pertama.
b.     Terjangkit infeksi menular seksual.
c.     Cidera robek dan sayatan, cekikan, memar, bahkan sampai ancaman jiwa,
d.     Hubungan seksual dengan suami mengalami gangguan memerluka waktu terbebas dari trauma ataupun merasa diri telah ternoda.
e.      Gejala psikologis ringan hingga gangguan psikologi berat.

Tugas Tenaga Kesehatan Dalam Kasus Tindak Perkosaan :
1.     Bersikap dengan baik, penuh perhatian, dan empati.
2.     Memberikan asuhan untuk menangani gangguan kesehatannya.
3.     Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan apa yang sebenarnya terjadi.
4.     Memberikan asuhan pemenuhan kebutruhan psikologis.
5.     Memberikan konseling dalam membuat keputusan.
6.     Membantu memberitahukan pada keluarga.

Pasal Dalam Undang-Undang Yang Berkaitan Dengan Tindak Perkosaan:
1.     Pasal 281-283 KUHP, tentang kejahatan terhadap kesopanan.
2.     Pasal 289-298 KUHP, tentang pencabulan.
3.     Pasal 506 KUHP, tentang mucikari.
4.     Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) no. 23 tahun 2003.
5.     Undang-Undang no. 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar